Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkup kerja Pemkab Tulungagung dilarang menggunakan kendaraan dinas selama cuti hari raya untuk kepentingan pribadi. Jika diketahui melanggar, maka akan dikenakan sanksi.
Pemkab Tulungagung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tulungagung, Achmad Mugiyono membenarkan SE tersebut.
“Sudah ada SE yang mengatur soal itu dan telah ditandatangani oleh Sekda,”ujarnya.
Dalam SE tersebut disampaikan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dan / atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan aturan perundangan dapat memberikan cuti tahunan kepada pegawai ASN di instansinya.
Pemberian cuti yang dimaksud harus mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas dan jumlah pegawai di masing masing perangkat daerah.
“Cuti bisa diberikan dengan mempertimbangan beebrapa hal, termasuk beban kerja dan kondisi personil di instansi tersebut,” ujarnya.
Kemudian ASN yang melakukan mudik keluar kota maupun keluar negeri harus memperhatikan status resiko penyebaran Covid-19 di daerah asal dan tujuan, kemudian diingatkan juga soal penggunaan aplikasi peduli lindungi.
“Status kewaspadaan Covid-19 juga masih menjadi perhatian pemerintah dan juga diatur dalam SE ini,” jelasnya.
Achmad Mugiyono menjelaskan, hal lain yang diatur adalah larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
“Penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan diluar kedinasan juga diatur dalam SE ini, yang jelas disini dijelaskan, hal itu tidak boleh,” tuturnya.
Sanksi bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2014 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Sementara itu apabila dilihat dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
ASN yang melanggar larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan diluar dinas diatur dalam pasal 3 huruf c, yakni PNS Wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
Kemudian jika melanggar, maka pelakunya bisa dikenakan hukuman ringan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan secara tertulis. (mj/ham)