Kediri, jurnalmataraman.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota, berhasil meringkus 14 pelaku peredaran narkoba dan obat keras berbahaya selama Operasi Tumpas Narkoba 2024 yang dilaksanakan 11-22 September 2024.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji dalam konferensi pers memaparkan total tujuh laporan polisi yang diungkap terdiri dari tiga kasus narkoba dan empat kasus obat keras berbahaya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan barang bukti yang berhasil disita mencakup 156,63 Gram sabu, 121.350 butir pil Double L, serta 6.750 butir pil kuning berlogo DMP. Selain itu, terdapat juga barang bukti lain seperti 13 handphone, 3 alat hisap, uang tunai Rp 630.000 dan 4 timbangan. Dari total nilai narkoba yang disita diperkirakan mencapai Rp. 350 Juta.
“Kalau untuk pengedaran narkoba tentunya dia akan berpikiran kepada finansial yang semula mereka adalah pemakai, kemudian dengan kebutuhan pembeli narkoba yang mungkin tidak bisa dicukupi sehingga terpaksa dia harus melakukan pengedaran untuk mencari keuntungan,” ujar Iptu Bowo Tri Kuncoro, Kasat Narkoba Polres Kediri Kota.
Kasat Reskoba Polres Kediri Kota menegaskan tindakan ini, diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Kediri dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika.
Penulis : Beny Kurniawan
Editor : Salma Maluna