Trenggalek, jurnalmataraman.com – Hingga saat ini penanganan kasus dugaan santriwati menjadi korban persetubuhan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek belum ada titik terang.
Dinsos PPPA Trenggalek mengaku menerima aduan dari korban sejak Maret 2024 lalu. Bahkan Dinsos PPPA juga memberikan pendampingan hukum terhadap korban saat melaporkan kasus ini ke Polres Trenggalek.
Sejak korban hamil, Dinsos PPPA Trenggalek juga melakukan pendampingan kesehatan hingga memastikan proses persalinan korban berjalan dengan lancar, namun saat ini kondisi psikologis korban tidak nyaman.
Pasalnya, baik korban dan keluarganya merasa tidak puas atas penanganan kasus ini. Mereka ingin agar kasus ini dapat segera terselesaikan, mengingat atensi masyarakat cukup tinggi.
Dinsos PPPA Trenggalek juga telah dihubungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka menayakan kepada Dinsos PPPA terkait proses pendampingan korban.
“Kami menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan korban A, menuduh Kecamatan Kampak yang berada di salah satu pondok pesantren, kemudian pada waktu kami temui memang telah ditemukan oleh bu bidan setempat bahwa telah terjadi kehamilan. Kurang lebih usia kehamilannya sekitar 6-7 bulan,” tutur Christina Ambarwati, Plt Kepala Dinsos PPPA Trenggalek.
“Setelah itu kita siapkan pendamping hukum, kemudian kita dampingi untuk melapor ke Polres. Pihak kepolisian juga meminta untuk menghadirkan psikologi forensik,” pungkasnya.
Dinsos PPPA Trenggalek hanya memiliki kapasitas melakukan pendampingan terhadap korban. Serta memastikan kondisi korban dan bayinya dalam keadaan sehat.
Penulis : Hammam Defa
Editor : Chintya Eka Bella Pramesti