Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Hari ini Seorang narapidana teroris (Napiter) simpatisan ISIS berinisal AS (24) berasal dari Provinsi Aceh, dilakukan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, (31/5).
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buono mengatakan, pembebasan bersyarat Napiter simpatisan ISIS berinisal AS, dilakukan sekitar 08.30 WIB. Pembebasan disaksikan bersama dari BNPT, Koramil dan Polsek Kedungwaru. Tunggul menjelaskan, Napiter tersebut sebelumnya sudah menjalani masa hukuman di Rutan Cikeas. Pada 17 Februari 2021 Napiter tersebut dikirim ke Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani sisa masa hukuman penjara.
“Total hukuman penjara adalah 4 tahun, tapi Napiter tersebut mendapatkan total remisi 7 bulan 15 hari, karena sudah mau mengakui NKRI sejak 30 Maret 2021 dan selalu kooperatif selama menjalani hukuman,” jelasnya.
Tunggul menambahkan, setelah dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, Napiter langsung dibawa ke Bapas Kelas II Kediri untuk dibuatkan serah terima untuk menjadi dasar pengiriman ke Bapas Aceh, dimana asal Napiter AS itu. Tunggul menceritakan bahwa sebenarnya, AS itu tidak tau tentang ISIS. Dia hanya mengikuti dari teman-temannya, dan merasa dimanfaatkan oleh temannya. Maka dari itu, Napiter AS lebih kooperatif.
“Setelah keluar dari penjara dia mengaku akan berbuat lebih baik dan bisa bermanfaat untuk keluarga,” pungkasnya. (mj/ham)