Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Sudah jatuh ketimpa tangga, itulah yang dirasakan oleh YES (36) dan N (22) asal Kecamatan Campurdarat. Pasalnya, kedua pelaku itu mengalami kecelakaan tunggal menabrak pohon di Jalan Raya Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu. Namun ketika dihampiri polisi untuk memeriksa kondisi kedua pelaku itu, polisi malah menemukan belasan pil dobel L dan satu klip sabu.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Muhammad Anshori mengatakan, kedua pelaku yang diamankan petugas Polsek Boyolangu tersebut diantaranya YES (36) dan N (22) yang keduanya warga Desa Pelem Kecamatan Campurdarat. Semula, petugas Polsek Boyolangu melakukan operasi gabungan dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2022.
“Saat melakukan patroli, tiba-tiba petugas mendapat laporan jika terjadi peristiwa kecelakaan tunggal di Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu. Setelah petugas mendapat laporan, petugas segera menuju lokasi,” ujarnya.
Anshori menjelaskan, setibanya dilokasi, petugas melihat adanya mobil dengan nopol AG 1390 TV menabrak pohon di tepi jalan. Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan penumpang mobil tersebut untuk memastikan kondisinya. Dikarenakan kondisi keduanya dirasa baik-baik saja, namun keduanya menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Merespon hal itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan di dalam mobil pelaku.
“Benar saja, di dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam box console didapati adanya 19 butir pil dobel L dan satu bungkus plastik kecil berisi serbuk uang diduga narkoba jenis sabu,” jelasnya.
Mendapati bukti tersebut, keduanya langsung diperiksa dan mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Setelah itu, petugas langsung membawa keduanya ke Polsek Boyolangu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi 19 butir pil dobel L dan sabu seberat 0,97 gram, dan ponsel redmi warna hitam yang terdapat isi pesan singkat transaksi narkoba. Kendati demikian, saat ini petugas masih mengungkap apakah pelaku merupakan pengedar atau hanya pengguna.
“Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (mj/ham)