TULUNGAGUNG, jurnalmataraman.com – Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025. Selama 22 hari pelaksanaan operasi, yang dimulai dari tanggal 26 Februari hingga 19 Maret 2025, polisi menangkap 25 tersangka, termasuk 9 orang di antaranya adalah residivis.
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, mengungkapkan bahwa dalam 16 kasus yang diungkap, terdapat 11 kasus narkotika, tiga kasus obat keras berbahaya, dan dua kasus minuman keras.
“Dari 16 kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 25 tersangka, yang terdiri dari 22 laki-laki dan tiga perempuan,” jelas Kapolres dalam konferensi pers.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 119,86 gram, pil double L sebanyak 25.740 butir, serta 384 botol arak Bali ukuran 600 ml. Modus yang digunakan oleh para pengedar sabu hampir seluruhnya menggunakan sistem ranjau, di mana barang haram tersebut diletakkan di tempat tertentu dan kemudian kurir yang disuruh untuk mengambilnya. Transaksi pembelian dan penjualan sabu-sabu juga dilakukan melalui transfer antar bank, sehingga meminimalisir pertemuan langsung antara pengedar dan pengguna.
“Modus yang digunakan cukup canggih, di mana antara pengedar dan pemakai tidak bertemu langsung. Pembayaran pun dilakukan secara digital melalui transfer bank,” Imbuh Kapolres.
Saat ini, seluruh 25 tersangka tersebut telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Tulungagung menegaskan, pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Operasi Pekat Semeru ini akan terus berlanjut, dan kami akan terus berusaha memberantas peredaran narkoba di wilayah Tulungagung,” tegasnya.
Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas, penyalahgunaan narkoba di wilayah Tulungagung dapat diminimalisir dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
(editor : Trias M.A)