Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home BLITAR

Puluhan Anak di Kabupaten Blitar Ajukan Dispensasi Nikah, Sebagian Besar Karena Hamil Duluan

by Moch. Asrofi
21 Maret 2025 | 15:24
Reading Time: 2 mins read
0
Puluhan Anak di Kabupaten Blitar Ajukan Dispensasi Nikah, Sebagian Besar Karena Hamil Duluan

Ironisnya, sebagian besar alasan pengajuan dispensasi nikah ini adalah karena hamil di luar nikah.

BLITAR, jurnalmataraman.com – Permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Blitar meningkat tajam, dengan puluhan anak di bawah umur mengajukan permohonan untuk menikah ke Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat. Ironisnya, sebagian besar alasan pengajuan dispensasi nikah ini adalah karena hamil di luar nikah.

Sejak Januari hingga akhir Maret 2025, UPT PPA Kabupaten Blitar mencatat ada sebanyak 31 anak pasangan muda yang mengajukan dispensasi nikah. Dari jumlah tersebut, 16 pasangan calon pengantin mengajukan dispensasi dengan alasan hamil duluan.

Kepala UPT PPA Kabupaten Blitar, Dwi Andi Prakasa, menjelaskan bahwa meskipun jumlah pengajuan cukup tinggi, pihaknya sangat selektif dalam memutuskan apakah permohonan dispensasi nikah akan disetujui.

“Kami tidak sembarangan dalam memberikan persetujuan. Tujuannya adalah melindungi anak-anak dari pernikahan dini yang dapat berisiko menyebabkan dampak negatif jangka panjang,” ungkap Dwi Andi.

Menurut Dwi Andi, selain faktor hamil di luar nikah, ada pula faktor lain yang mendorong orang tua untuk mengajukan dispensasi nikah, seperti kekhawatiran terhadap gaya pacaran anak-anak mereka yang bisa menimbulkan fitnah di masyarakat.

“Orang tua sering kali merasa cemas jika anak mereka terlibat dalam hubungan yang tidak sesuai norma, sehingga mereka memilih untuk mengajukan dispensasi nikah sebagai solusi,” tambahnya.

Meskipun pengajuan dispensasi nikah cukup banyak, UPT PPA Kabupaten Blitar tetap mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memberikan rekomendasi. Pihak UPT PPA juga mengimbau agar orang tua lebih ketat dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjebak dalam pernikahan dini.

“Selain ketat dalam mengeluarkan rekomendasi dispensasi nikah, kami juga mengimbau masyarakat dan orang tua untuk lebih memperhatikan dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka, sehingga pernikahan di usia dini bisa dihindari,” pesan Dwi Andi.

Pernikahan dini, menurutnya, tidak hanya berisiko pada kesehatan fisik dan mental anak, tetapi juga dapat memengaruhi masa depan mereka dalam hal pendidikan, ekonomi, dan psikologi. Oleh karena itu, penting untuk menjaga agar anak-anak tetap dapat menikmati masa muda mereka tanpa terbebani tanggung jawab yang seharusnya tidak mereka pikul di usia yang masih muda.

(editor : Trias M. A)

Bagikan di Media Sosial
Tags: angka kehamilan blitarberita blitarhamil duluaninfo blitarinfo nikahkasusus blitarnikahpernikahan dini karena hamil mudapernikahan karena hmil duluanrabisiswa hami'
ShareTweetShare
Next Post
Polres Trenggalek Tangkap 3 Mucikari Patok Tarif Rp 200 Ribu

Polres Trenggalek Tangkap 3 Mucikari Patok Tarif Rp 200 Ribu

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .