Tulungaggung, jurnalmataraman.com, Penertiban APK ini dilakukan serentak di 19 Kecamatan di Tulungagung, pada jumat siang. Sasaran penertiban adalah seluruh APK yang melanggar ketentuan undang-undang pemilu maupun peraturan Bupati Tulungagung nomor 2 tahun 2022.
Dari hasil pendataan Bawaslu Tulungagung terdapat 3.500 APK pemilu melanggar aturan pemasangan. Pelanggaran yang dilakukan di antaranya dipasang di fasilitas umum, jembatan serta pemasangan dengan cara dipaku di pohon .
Bawaslu menyebut, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah meminta masing-masing peserta pemilu untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar. Namun karena bandel, akhirnya dilakukan penertiban Bersama.
“Bawaslu Bersama Satpol PP melakukan penertiban kampanye yang melanggar undang undang pemilu. untuk Kabupaten Tulungaggung sendiri 3500 baik itu dari paslon maupun calon legeslatif “ ujarnya.
Syafiq Ansori menambahkan, bawaslu meminta seluruh peserta pemilu untuk mematuhi aturan dalam pemasangan APK, termasuk kekuatan pemasangan agar tidak membahayakan.(bon/srl)