Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Rekontruksi Suami Bunuh Istri di Tulungagung

by Editor
20 Juli 2022 | 15:41
Reading Time: 2 mins read
0
Rekontruksi Suami Bunuh Istri di Tulungagung

Tulungagung, jurnalmataraman.com, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) bersama Tim Inafis Polres Tulungagung melakukan rekontuksi kasus KDRT di Desa Besole, Kecamatan Besuki dengan tersangka Warsito (49) dan korban yang tidak lain adalah istrinya sendiri Sri Utami (43). Diketahui bahwa, dalam rekontruksi korban meninggal dunia lantaran di cekik oleh tersangka.

Kepala UPPA Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih mengatakan, rekontruksi atas kasus KDRT yang terjadi pada Juni 2022 lalu, di Desa Besole dilakukan oleh UPPA Polres Tulungagung dengan Tim Inafis Polres Tulungagung. Dalam rekontruksi mulanya berdasarkan BAP ada 35 adegan, namun pada fakta rekontruksi berubah menjadi 38 adegan.

“Jadi pada rekontruksi yang dilakukan ada 3 adegan tambahan, yang tidak mempengaruhi hasil penyidikan. Tambahan 3 adegan itu seperti adanya saksi baru yang muncul dalam fakta rekontruksi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rekontruksi, korban meninggal pada adegan ke 15, yakni ketika tersangka mencekik leher korban pada saat berada di lantai 2. Selain itu, ada adegan tersangka mendorong korban dari lantai 2, yang membuat mata kanan korban terbentur gagang tangga hingga menyebabkan bola mata korban luka parah. Selain itu juga membuat kepala korban bagian belakang mengalami luka karena terbentur lantai.

“Kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya, berada di adegan ke 19 dan 20. Jadi kondisi korban sudah lemas ketika mendapat kekerasan berupa cekikan dari tersangka. Hal itu membuat korban kekurangan nafas,” papar Retno.

Perempuan berkacamata itu mengungkapkan bahwa dalam seminggu kedepan pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara dan akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Disisi lain atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Kami akan percepat proses penanganan perkara agar segera dilakukan persidangan. Selain itu, tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada 24 Juni 2022 lalu telah ditemukan seorang perempuan bernama Sri Utami yang meninggal dunia secara tidak wajar di Desa Besole, Kecamatan Besuki, Tulungagung. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata kematian Sri Utami bukanlah akibat kecelakaan, melainkan karena perbuatan dari suaminya sendiri yakni Warsito. Saat ini Warsito sudah diamankan di Mapolres Tulungagung. (mj/ham)

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlineTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Hasil Seleksi Diduga Janggal, Puluhan Calon Perangkat Desa di Tulungagung Sambat ke DPRD Tulungagung

Hasil Seleksi Diduga Janggal, Puluhan Calon Perangkat Desa di Tulungagung Sambat ke DPRD Tulungagung

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .