
Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Merasa ada kejanggalan hasil penjaringan perangkat desa, puluhan calon perangkat Desa/Kecamatan Boyolangu yang tak lolos seleksi sambat ke DPRD Tulungagung siang tadi, (20/07/2022). Bahkan mereka akan mencari keadilan hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan mengartakan hearing yang dilakukan kali untuk mendengar keluhan dari calon perangkat Desa Boyolangu yang gagal dalam mengikuti penjaringan perangkat desa. Rata-rata keluhan yang disampaikan adalah ketidakpuasaan atas proses penjaringan perangkat Desa Boyolangu.
“Kami hanya bisa memberikan rekomendasi saja, sedangkan untuk kewenangan memutuskan berada di PTUN. Apabila mereka ingin ke PTUN maka kami sangat mendukung,” ujarnya.
Gunawan menjelaskan, karena kasus semacam ini sering ditemui ketika melakukan proses penjaringan perangkat desa di Tulungagung, maka pihaknya akan merubah perda yang ada melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).
“Harapan saya memang harus ada perubahan perda tersebut, agar tidak terjadi masalah yang sama dan terus menerus,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan calon perangkat Desa Boyolangu, Rohmad mengatakan calon perangkat Desa Boyolangu yang gagal dalam penjaringan melakukann hearing bersama dengan Komisi A DPRD Tulungagung. Pasalnya pihaknya masih merasa keberatan dengan hasil penjaringan perangkat Desa Boyolangu yang dilakukan pada Mei 2022 lalu.
“Keberatan kami didasarkan dengan adanya beberapa keganjalan yang kami temukan pada saat proses penjaringan hingga hasil penjaringan perangkat desa. Bahkan ketika sudah keluar hasil penjaringan, kami hanya mendapatkan nilai dan kami tidak bisa mendapatkan kunci jawaban dari panitia pelaksana,” tuturnya.
Pria asal Desa Boyolangu itu menjelaskan, dari hasil hearing yang dilakukan, Komisi A DPRD Tulungagung akan melakukan pendalaman atas persoalan penjaringan perangkat Desa Boyolangu. Setelah Komisi A DPRD Tulungagung selesai melakukan kajian pendalaman, maka pihaknya akan diberikan rekomendasi dari DPRD Tulungagung untuk sebagai bahan melanjutkan ke PTUN.
“Jika hasil rekomendasi dari DPRD Tulungagung tidak sesuai dengan yang kami harapankan, kami akan tetap melanjutkan ke PTUN,” jelasnya.
Terhitung sudah dua bulan puluhan calon perangkat Desa Boyolangu yang gagal dalam penjaringan perangkat desa mencari keadilan. Mulai dari menggelar aksi di depan Kantor Inspektorat Tulungagung hingga nantinya akan mencari keadilan di PTUN.
“Sejak 22 Mei 2022 kami mencari keadilan. Kalau dihitung ada 54 calon perangkat desa yeng mengikuti penjaringan perangkat Desa Boyolangu. Tapi hanya ada empat orang yang lolos untuk mengisi satu formasi Kasi Pelayanan dan tiga Kepala Dusun (Kasun). Mereka yang lolos memiliki nilai yang tidak masuk akal,” pungkasnya. (mj/ham)