Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilkada Tulungagung Dan Saksi Dari PDIP Enggan Tanda Tangan

by Agus Bondan
6 Desember 2024 | 13:23
Reading Time: 2 mins read
0
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilkada Tulungagung Dan Saksi Dari PDIP Enggan Tanda Tangan

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Tulungagung 2024 ( Foto : Agus Bondan )

Tulungagung, jurnalmataraman.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung telah selesai menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tulungagung 2024 pada Kamis malam (05/12/2024). Dalam hasil rekapitulasi tersebut, pasangan Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin berhasil memenangkan kontestasi dengan perolehan suara 297.882 suara atau 50,8 persen dari total 586.249 suara sah.

Urutan kedua ditempati oleh pasangan Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti, yang memperoleh 203.107 suara atau 34,6 persen. Di posisi ketiga, pasangan Santoso dan Samsul Umam mendapatkan 60.962 suara atau 10,3 persen, sementara pasangan Budi Setiyahadi dan Susilowati menempati urutan terakhir dengan perolehan suara 25.298 suara atau 4,3 persen.

“Untuk Paslon nomor urut 1 mendapatkan total suara 297.882 kemudian untuk Paslon nomor urut 2 mendapatkan total suara 60.962 dan Paslon nomor urut 3 mendapatkan total suara 203.107 kemudian Paslon nomor urut 4 mendapatkan total suara 25.298,” ujar Mohamad Lutfi Burhani Ketua KPU Tulungagung.

Ketua KPU Tulungagung, Mohamad Lutfi Burhani, mengungkapkan bahwa rapat pleno berlangsung dengan lancar meskipun diwarnai dengan aksi penolakan tanda tangan hasil oleh saksi dari PDI Perjuangan, Wiwik Triasmoro. Wiwik menyampaikan sejumlah catatan keberatan terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur pemerintah dan praktik politik uang yang dinilai tidak mendapat perhatian dari penyelenggara pemilu.

“Bahwa kami tidak tersedia menandatangani hasil rekapitulasi karena ada catatan – catatan politis yang harus kami sampaikan sebagai catatan sejarah Pilkada 2024, bahwa sejatinya Pilkada Tulungagung 2024 telah terjadi beberapa kejadian yang harus ditindaklanjuti oleh penyelenggara yaitu oleh Bawaslu atau  KPU,” ungkap Wiwik Triasmoro Saksi PDI Perjuangan.

Setelah rekapitulasi selesai, para pasangan calon masih memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis  : Agus Bondan

Editor     : Bangga Putra Pratama

Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlinePilkada 2024Tulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Sempat Diterjang Banjir Hingga Alami Kerusakan, Jalur Kereta Api Stasiun Pohgajih-Kesamben Dapat Dilewati Dengan Kecepatan Normal

Sempat Diterjang Banjir Hingga Alami Kerusakan, Jalur Kereta Api Stasiun Pohgajih-Kesamben Dapat Dilewati Dengan Kecepatan Normal

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .