Kediri, jurnalmataraman.com – Ratusan petani ini melakukan aksi unjuk rasa di halaman gedung Pemerintahan Kabupaten Kediri pada Jumat (23/8). Mereka berunjuk rasa untuk menolak perpanjangan HGU yang dilakukan oleh Perusahaan.
Mereka menuntut agar Pemerintah tidak memperpanjang Hak Guna Usaha dari PT Mangli Dian Perkasa dan PT Karunia Rejeki Abadi. Perusahaan tersebut telah melanggar aturan dengan mengelola tanah untuk dijadikan tambang.
Sedangkan sesuai aturan izin HGU, di kawasan tanah tersebut hanya diperbolehkan untuk ditanami kopi dan cengkeh. Oleh sebab itu ratusan petani ini menolak dengan adanya perpanjangan HGU sejumlah Perusahaan.
Koordinator Lapangan, Mariyono menjelaskan mereka meminta agar 240 hektar lahan tersebut untuk secepatnya diberikan kepada warga yang tinggal di kawasan tersebut. Hal itu karena para warga mempunyai hak mengelola lahan.
“Kami tidak setuju dengan perpanjangan PT Mangli Dian Perkara karena sudah melakukan alih fungsi yaitu sebagai pertambangan alih fungsi sebagai tanaman tebu dan nanas,” ujar Mariyono, Koordinator Lapangan
Sebelum melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD, mereka juga melakukan aksi jalan kaki memutari kawasan pertanian tersebut. Ratusan petani ini merupakan anggota dari Paguyuban Petani Puncu Makmur. (rof/she)