Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ratusan Perusahaan di Tulungagung Tunggak Iuaran BPJS Ketenagakerjaan Hingga Ratusan Juta

by Editor
21 Mei 2022 | 11:36
Reading Time: 2 mins read
0
Ratusan Perusahaan di Tulungagung Tunggak Iuaran BPJS Ketenagakerjaan Hingga Ratusan Juta

Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Akibat dampak pandemi Covid-19, membuat ratusan perusahaan di Tulungagung menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Ratusan perusahaan tersebut juga terancam mendapatkan rekomendasi tidak bisa mengakses layanan publik tertentu.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung, Gatot Prabowo melalui Staf Administrasi, Mahesa mengatakan, selama satu tahun terkahir tercatat ada 222 perusahaan di Tulungagung yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Ratusan perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah menunggak selama satu tahun terakhir, hingga April 2022 ini,” tuturnya.

Mahesa menjelaskan, dari 222 perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, dibagi menjadi dua klasifikasi. Yakni, 185 perusahaan telah menunggak pembayaran iuran selama tiga bulan. Serta 37 perusahaan sudah menunggak pembayaran iuran selama enam bulan.

“Jadi total tunggakan ada sekitar Rp. 183.276.000. Dengan rincian 185 perusahaan yang menunggak selama tiga bulan mencapai Rp 135.588.991 dan 37 perusahaan yang menunggak selama enam bulan mencapai Rp 47.687.933,” jelasnya.

Masih menurut Mahesa, ratusan perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan beralasan belum mampu membayar, karena dampak pandemi Covid-19. Namun, pihaknya tetap berupaya agar ratusan perusahaan tersebut bisa kembali membayar iuran.

“Apabila ratusan perusahaan tersebut tidak membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka akan mendapatkan rekomendasi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2T),” pungkasnya. (mj/ham)

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlineTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Polisi Belum Ungkap Pelaku Dugaan Pembunuhan Janda Jeminten

Polisi Belum Ungkap Pelaku Dugaan Pembunuhan Janda Jeminten

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .