Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ratusan Makam Dibongkar Akibat Terdampak Proyek Bendungan Bagong Trenggalek

by Hammam Defa
3 Februari 2025 | 12:35
Reading Time: 2 mins read
0

Proses Pembongkaran Makam Yang Terdampak Proyek Bendungan Bagong ( Foto : Hammam Defa )

Trenggalek, jurnalmataraman.com – Sebanyak 435 makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Winong, Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, terpaksa dibongkar untuk kepentingan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong. Pembongkaran ini dilakukan secara bertahap, sesuai dengan keinginan dan permintaan dari ahli waris masing-masing.

Setiap makam yang terdampak pembangunan bendungan ini akan diberikan kompensasi sebesar empat juta rupiah oleh pemerintah. Pembongkaran makam dilakukan oleh pihak keluarga ahli waris, yang kemudian akan memindahkan kerangka jenazah yang tersisa ke dalam peti dan membawa jenazah tersebut ke tempat relokasi.

Sekertaris Desa Sumurup, Jarwoto mengungkapkan bahwa sebagai bagian dari proses pemindahan, terdapat lima lokasi pemakaman baru yang disiapkan sebagai tempat relokasi jenazah. Pembongkaran makam terkait proyek Bendungan Bagong ini telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

“Terdapat 435 makam yang kita bongkar, pembongkaran ini kita lakukan untuk pembangunan Bendungan Bagong pembongkaran makam ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan permintaan dari ahli waris. Setelah jenazah dipindahkan, kerangka akan disimpan dalam peti dan dibawa ke lokasi relokasi yang telah disediakan,” ungkap Jarwoto, Sekretaris Desa Sumurup.

Di sisi lain, warga sekitar juga mengadakan doa bersama sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur yang makamnya terdampak proyek ini.

Editor : Fikri Fadhlul A.

Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlineTulungagung
ShareTweetShare
Next Post

Pengajuan Perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung Januari 2025 Capai 250 Perkara

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .