Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pengajuan Perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung Januari 2025 Capai 250 Perkara

by Agus Bondan
3 Februari 2025 | 17:04
Reading Time: 2 mins read
0

Gedung Pengadilan Agama Tulungagung ( Foto : Agus Bondan )

Tulungagung, jurnalmataraman.com – Sepanjang bulan Januari 2025, Pengadilan Agama Klas 1A Tulungagung menerima sebanyak 250 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, 179 perkara telah berhasil diterbitkan akta cerainya.

Menurut catatan Pengadilan Agama Tulungagung, jumlah perkara perceraian di bulan Januari ini mengalami penurunan sebesar 3,6 persen dibandingkan dengan tahun 2023, di mana pada tahun lalu tercatat ada 2.556 perkara perceraian.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tulungagung, Jimy Janatino, menjelaskan bahwa mayoritas perkara perceraian yang diajukan di Tulungagung merupakan cerai gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Pada tahun 2024, cerai gugatan mencapai 75 persen dari total 2.467 perkara, sedangkan sisanya, 25 persen, merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

“Untuk gugatan cerai di Pengadilan Agama Tulungagung dari data bulan januari sudah tercatat sekitar 250 yang sudah register secara resmi di Pengadilan Agama, dibanding tahun 2023 itu sekitar 2256 perkara alhamdulillah ditahun 2024 menurun 3,6%. Mayoritas perceraian di Tulungagung adalah cerai gugatan yang diajukan oleh istri, dan faktor ekonomi menjadi penyebab utama perceraian, mencapai 80 persen. Selain itu, perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus juga menjadi faktor signifikan,” ujar Jimmy Jannatino, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tulungagung.

Di sisi lain, Pengadilan Agama Tulungagung juga mencatat bahwa setiap bulannya rata-rata ada sekitar 20 pengajuan dispensasi nikah. Dari jumlah tersebut, sekitar 5 perkara perceraian diajukan oleh pasangan yang sebelumnya menikah melalui proses dispensasi.

Editor : Fikri Fadhlul A.

Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlinePengadilan Agama TulungagungTulungagung
ShareTweetShare
Next Post

Ukir Kayu Karya Komunitas Difabel Kabupaten Kediri Dipesan Menteri Pariwisata 

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .