Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Rapat KPU Kota Kediri Ingatkan PPS dan PPK Bijak Dalam Bermedsos

by Editor
24 Agustus 2024 | 14:45
Reading Time: 1 min read
0
Rapat KPU Kota Kediri Ingatkan PPS dan PPK Bijak Dalam Bermedsos

Roihatul Jannah Komisioner KPU Kota Kediri, dalam Memimpin Rapat Kordinasi Penyusunan DPSHP (Foto : Beny Kurniawan)

Kediri, jurnalmataraman.com – Mendekati tahapan pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri semakin masif menggelar rapat kordinasi, dengan melibatkan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam rapat ini, KPU Kota Kediri melaksanakan Rapat Kordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Kediri, KPU Kota Kediri juga turut mengundang Baskebangpol dan Bawaslu.

Roihatul Jannah Komisioner KPU Kota Kediri mengatakan, ada 138 anggota PPS dan 15 anggota PPK yang ikut dilibatkan dalam rapat kordinasi DPSHP kali ini. KPU Kota Kediri juga mengingatkan agar PPS dan PPK untuk tidak membuat status di WhatsApp atau media sosial lainnya yang berpotensi menjadi penghambat pelaksanaan Pilwalkot Kediri 2024.

“Kalau dari PPS itu ada laporan dari warga yang terkait Pindah Pemilih, Pemilih Ganda, ataupun Pemilih yang meninggal dunia, dikarenakan kriteria dari data tersebut ada MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), mana Masyarakat yang memenuhi syarat dan mana yang tidak memenuhi syarat.” Ujar Roihatul Jannah.

Roihatul Jannah juga menambahkan bahwasannya untuk pemilih yang meninggal dunia minimal harus ada surat kematian dari Kelurahan, serta batas akhir untuk Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah tanggal 27 Agustus.

Materi rapat kordinasi kali ini berupa pemaparan data terkait ada kemungkinan ditemukan pemilih meninggal dunia, pindah domisili, pemilih ganda dan sebagainya. Data akan terus berjalan sampai 30 hari sebelum pencoblosan atau pemungutan suara.(ben/ard).

Bagikan di Media Sosial
Tags: Kedirikpu kota kediriRapat
ShareTweetShare
Next Post
BI Kediri Dan Pemkot Kediri Serahkan Sertifikat Halal di Foodcourt Ketos 

BI Kediri Dan Pemkot Kediri Serahkan Sertifikat Halal di Foodcourt Ketos 

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .