Kediri, jurnalmataraman.com – Mendekati tahapan pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri semakin masif menggelar rapat kordinasi, dengan melibatkan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dalam rapat ini, KPU Kota Kediri melaksanakan Rapat Kordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Kediri, KPU Kota Kediri juga turut mengundang Baskebangpol dan Bawaslu.
Roihatul Jannah Komisioner KPU Kota Kediri mengatakan, ada 138 anggota PPS dan 15 anggota PPK yang ikut dilibatkan dalam rapat kordinasi DPSHP kali ini. KPU Kota Kediri juga mengingatkan agar PPS dan PPK untuk tidak membuat status di WhatsApp atau media sosial lainnya yang berpotensi menjadi penghambat pelaksanaan Pilwalkot Kediri 2024.
“Kalau dari PPS itu ada laporan dari warga yang terkait Pindah Pemilih, Pemilih Ganda, ataupun Pemilih yang meninggal dunia, dikarenakan kriteria dari data tersebut ada MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), mana Masyarakat yang memenuhi syarat dan mana yang tidak memenuhi syarat.” Ujar Roihatul Jannah.
Roihatul Jannah juga menambahkan bahwasannya untuk pemilih yang meninggal dunia minimal harus ada surat kematian dari Kelurahan, serta batas akhir untuk Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah tanggal 27 Agustus.
Materi rapat kordinasi kali ini berupa pemaparan data terkait ada kemungkinan ditemukan pemilih meninggal dunia, pindah domisili, pemilih ganda dan sebagainya. Data akan terus berjalan sampai 30 hari sebelum pencoblosan atau pemungutan suara.(ben/ard).