Tulungagung, jurnalmataraman.com, Sebanyak 50 pecandu narkoba di Tulungagung menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung.
Ketua BNNK Tulungagung, Rose Iptriwulandhani mengatakan, terhitung hingga Oktober 2023 ini pihaknya telah melakukan proses rehabilitasi terhadap 50 pecandu narkoba.
Pecandu narkoba yang direhabilitasi ini merupakan pecandu yang kedapatan memiliki barang bukti di bawah 1 gram, sehingga oleh Tim Asesment Terpadu (TAT) direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi.
TAT ini terdiri dari tim medis dan hukum. Tim hukum terdiri dari penyidik polres, penyidik BNN, Jaksa kejaksaan dan ada yang dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Tim hukum bertugas melakukan penyidikan terkait jaringan. Apakah pecandu memiliki jaringan atau tidak. Sedangkan tim medis menyebutkan seorang pecandu masuk kategori kecanduan ringan, sedang atau berat.
“Kurang lebih 50 orang yang saat ini kami tangani untuk pelayanan rawat jalan,” katanya.
Menurut Rose, puluhan pecandu narkoba yang mendapatkan fasilitas rawat jalan di RSUD dr. Iskak Tulungagung tersebut merupakan kategori pecandu yang masuk dalam kategori ringan.
Dia optimis, dalam proses rehabilitasi pecandu narkoba kategori ringan tersebut memiliki kemungkinan keberhasilan yang optimal.
“Kalau pengguna ringan itu masih awal coba-coba. Pengguna awal dalam artian masih coba pakai,” imbuhnya.
Rose mengungkapkan, proses rehabilitasi tersebut juga memasukkan unsur edukasi, proses konseling dengan klien dengan memberitahu pemicu-pemicu yang dapat menyebabkan kambuh untuk menggunakan narkoba.
Selain itu, pihaknya juga melibatkan masyarakat dalam proses rehabilitasi ini, yaitu dengan memasukkan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IMB).
“Kami ajak untuk melakukan gaya hidup sehat. Setelah selesai rehabilitasi pun akan kami monitoring,” pungkasnya. (rga/mj)