Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Dalam dua bulan terakhir, puluhan anak di Tulungagung telah mengajukan permohonan menikah karena belum mencukupi umur atau dispensasi nikah. Rata-rata usia anak yang mengajukan dispensasi nikah memiliki rentang umur 13 hingga 16 tahun.
Humas Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Mohammad Huda Najaya mengatakan, berdasarkan data pengajuan dispensasi nikah dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2022, memang cukup banyak yang masuk. Setidaknya ada 59 pengajuan dispensasi nikah yang masuk ke PA Tulungagung.
“Dalam dua bulan terakhir ini memang permohonan pengajuan nikah di Tulungagung cukup banyak,” tuturnya.
Huda menjelaskan, dari 59 permohonan dispensasi nikah, rata-rata pemohon merupakan anak-anak. Jika dilihat berdasarkan usianya, permohonan dispensasi nikah diajukan untuk anak usia 13 tahun hingga 16 tahun.
”Untuk anak yang berusia 13 tahun, akan dilakukan pendampingan oleh KPAI selama proses persidangan,” jelasnya.
Huda mengungkapkan, bahwa PA Tulungagung sudah memutuskan 59 pengajuan dispensasi nikah. Putusan PA Tulungagung adalah mengabulkan permohonan dispensasi nikah.
“Jika dilihat dari alasan mereka mengajukan dispensasi nikah juga beragam, ada yang hamil nikah dan dari pihak meminta anaknya untuk segera menikah,” pungkasnya. (mj/ham)