Tulungagung, jurnalmataraman.com, Seorang Pria berinisial CK (31), Desa Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung diringkus Polisi usai ketahuan membobol kotak amal di Mushola Miftkhul Huda Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada tanggal 3 Februari 2024 sekitar jam 02.30 WIB.
Saat itu, unit Reskrim Polsek Boyolangu, mendapatkan informasi dari warga Desa Karangrejo bahwa di Mushola Miftakhul Huda ada orang tidak dikenal dengan gelagat yang mencurigakan.
Atas dasar itu, Polsek Boyolangu melakukan penyelidikan.
“Saat itu, dibantu warga mengamati lokasi yang dimaksud secara tersembunyi” katanya.
Kecurigaan itu akhirnya diperkuat dengan adanya seorang laki-laki di serambi mushola tampak sedang membongkar kotak amal dengan cara mencongkel kunci gembok.
“Pelaku mencongkel menggunakan sebuah obeng dan mengambil uang dari dalam kotak amal yang dimasukkan dalam tas punggung warna hitam” imbuh Mujiatno.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku hendak pergi dengan menggunakan sepeda motor.
Saat itu juga, petugas dibantu warga menghentikan pelaku tersebut dengan cara mencabut kunci kontak sepeda motor pelaku.
Dari penangkapan ini, sejumlah barang bukti diamankan uang tunai senilai Rp. 1.280.000,-. Sebuah obeng besi warna putih, 1 Unit Sepeda motor Honda Cbr Warna Hitam, tas punggung warna hitam, sebuah lampu senter warna hitam dan sebuah gembok terbuat dari besi warna putih dalam keadaan rusak.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5e KUHPidana. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Boyolangu,” pungkasnya. (rga/mj)