Kediri, jurnalmataraman.com – Sepanjang bulan Juli 2026, jajaran Polres Kediri berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Dua kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus pembakaran rumah yang sempat viral di media sosial beberapa hari terakhir.
Misteri kebakaran yang menghanguskan sebagian rumah di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, akhirnya menemui titik terang. Polisi resmi menetapkan AH, warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, yang tak lain adalah mantan suami korban, sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Kediri mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kuat dan melakukan pemeriksaan maraton terhadap pelaku.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma membeberkan kronologi dan motif di balik aksi nekat tersebut. Menurutnya, tersangka diduga kuat sengaja membakar sepeda motor yang terparkir, yang kemudian apinya merembet hingga membakar sebagian bangunan rumah milik mantan istrinya. “Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pembakaran. Tindakan ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati tersangka terhadap mantan istrinya yang merupakan pemilik rumah tersebut,” ungkap AKP Angga Riatma.
Selain kasus pembakaran rumah, AKP Angga menambahkan bahwa pihaknya juga tengah fokus memberantas kejahatan jalanan. Polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka kasus curanmor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Kediri. Mirisnya, dari hasil pendataan, beberapa tersangka yang diringkus merupakan residivis yang pernah masuk bui karena kasus yang sama. Hingga saat ini, para tersangka dari kedua kasus tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kediri guna pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, para pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau perusakan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, untuk tersangka AH dalam kasus pembakaran rumah, penyidik menjeratnya dengan Pasal 308 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman pidana 7 hingga 9 tahun penjara.
( Editor : Saldi / Loris )




