Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polisi Ungkap Praktik Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Penyebab Kelangkaan Di Tulungagung

by Agus Bondan
13 Maret 2026 | 20:21
Reading Time: 2 mins read
0
Polisi Ungkap Praktik Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Penyebab Kelangkaan Di Tulungagung

Tulungagung, jurnalmataraman.com – Kasus kelangkaan LPG bersubsidi tiga kilogram di kabupaten Tulungagung, selama satu bulan terakhir, akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Tulungagung. Polisi mengamankan dua orang tersangka, yang diduga melakukan praktik penyuntikan LPG bersubsidi serta penjualan gas LPG tiga kilogram di luar wilayah.

Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi tiga kilogram, di wilayah kecamatan Ngantru, kabupaten Tulungagung. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, masing masing berinisial Hm, asal Blitar, dan Im, asal Tulungagung. Polisi juga mengamankan sekitar tiga ratus tabung LPG , empat alat suntik, serta sejumlah sarana lain yang digunakan dalam praktik penyuntikan gas.

Kasus ini terungkap, setelah polisi menerima keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG tiga kilogram di sejumlah wilayah, seperti kecamatan Ngunut, Rejotangan dan Ngantru . Hasil penyelidikan menemukan LPG bersubsidi yang seharusnya didistribusikan untuk wilayah Tulungagung, justru dikirim dan dijual ke luar rayon, yaitu ke kabupaten Blitar.

Dalam praktiknya, tersangka diduga melakukan penyuntikan LPG tiga kilogram, ke dalam tabung non subsidi dua belas kilogram, di rumah salah satu tersangka di Blitar. Kapolres Tulungagung, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, ” Aksi ini diketahui telah berlangsung sekitar empat tahun , dengan keuntungan diperkirakan mencapai seratus ribu hingga seratus lima puluh ribu rupiah untuk setiap tabung, dan saat ini kasus masih dalam pengembangan oleh polres Tulungagung “.

Kedua tersangka dikenakan pasal 55 uu nomor 22 tahun 2001 tentang
Minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 uu nomor 6 tahun 2023 cipta kerja, dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara atau denda 10 miliar rupiah.

(Editor : Bondan/Saldi)

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlinelpgTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Polres Tulungagung Siagakan Ratusan Personel Amankan Arus Mudik Lebaran

Polres Tulungagung Siagakan Ratusan Personel Amankan Arus Mudik Lebaran

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .