Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Terdakwa UD, merupakan oknum anggota polisi di Tulungagung yang tersandung kasus peredaran narkotika jenis sabu. Melalui Kuasa Hukumnya, UD mengaku mendapatkan barang sabu-sabu dari salah satu anggota TNI aktif Kodim 0808 Blitar, (08/11/2022).
“Dalam nota keberatan, klien kami mengaku mendapatkan barang sabu-sabu dari salah satu anggota TNI aktif dari Kodim 0808 Blitar berinisal SD. Hal itu juga dijelaskan klien kami dalam BAP,” ujar Kuasa Hukum Terdakwa UD, Farisdase usai sidang pembuktian dari penuntut umum.
Namun ketika anggota TNI aktif Kodim 0808 berinisal SD dimintai keterangan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung, SD menyangkalnya. Menurut pihaknya, hal itu sangat wajar dan merupakan hak SD.
“Sekarang pertanyaanya, jika SD menyangkal, maka dari mana klien saya mendapatkan sabu-sabu. SD juga mengaku bahwa pertemuan dengan klien saya pada saat itu hanya membicarakan soal pembuatan SIM saja,” paparnya.
Faris membenarkan bahwa kliennya merupakan pengguna narkoba sejak tiga tahun yang lalu. Alasan kliennya, menunggunakan sabu-sabu karena untuk menjadi pelarian atas perceraiannya dengan istrinya. Selain itu, dia menggunakan sabu-sabu untuk menenangkan diri.
Dalam persidangan, terdakwa berpangkat AIPTU itu juga terbukti melakukan transaksi narkoba dengan terdakwa berinsial CP. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan UD adalah 1 (satu) buah pocket shabu dengan berat bruto 0,75 gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi shabu dengan berat bruto 1,67 gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 1,35 gram.
Selain itu, 8 (delapan) buah pipet kaca kosong, 1 (satu) buah alat bong, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah sedotan alat hisap shabu, 1 (satu) buah skrop dari sedotan, 1 (satu) buah kotak wadah plastik bening, 1 (satu) buah Hp merk Samsung, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna rosegold, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru dongker Nopol AG 5055 UC.
Sebelumnya, penangkapan salah satu oknum anggota Satlantas Polsek Ngunut itu terungkap dari, pengembangan kasus ungkap peredaran narkotika di Tulungagung. Tersangka ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Apabila nantinya terdakwa UD benar terbukti bersalah, maka terdakwa UD akan memasuki proses sidang etik.