Tulungagung, jurnalmataraman.com – Seorang warga Jakarta berinisial KSY ditangkap polisi karena terlibat dalam aksi pencurian dengan modus tusuk ban dan pecah kaca mobil. Tersangka diketahui beraksi di sembilan lokasi di Tulungagung, Blitar, Malang, dan Kediri.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhamad Taat Resdi, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, KSY beroperasi bersama empat rekannya. Modus yang digunakan adalah menusuk ban mobil korban hingga bocor, lalu membuntuti mobil tersebut. Saat korban berhenti untuk mengganti ban, tersangka langsung membuka pintu depan mobil dan menguras barang-barang berharga di dalamnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti, termasuk alat tusuk ban dan kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi. Dari lima anggota komplotan, satu tersangka ditangkap oleh jajaran Polres Tulungagung, satu lainnya ditangkap oleh Polres Blitar Kota, sementara tiga anggota lainnya masih buron.
“Tersangka atas inisial KSY usia 37 tahun menusuk ban mobil agar kempes dan nanti saat kempes mobil tersebut akan berhenti kemudian mobil itu akan diambil barang yang ada didalamnya atau bisa juga dengan memecah kaca yang ada didalamnya,” ujar AKBP Muhamad Taat Resdi, Kapolres Tulungagung.
Akibat perbuatannya, KSY dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Penulis : Agus Bondan
Editor : Bangga Putra Pratama
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa