Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Setelah empat bulan melarikan diri, akhirnya tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor di Tulungagung berhasil diamankan oleh Polres Tulungagung. Diketahui bahwa sepeda motor yang dibawa oleh tersangka ternyata sudah digadaikan.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, tersangka adalah AP (32) asal Kelurahan Kenayan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Aksi yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada Februari 2022 lalu. Dan kasus ini baru dilaporkan kepada polisi pada 17 Juni 2022.
“Awal mulanya, tersangka datang ke rumah pelapor dengan tergesa-gesa. Ketika bertemu dengan pelapor, tersangka meminjam sepada motor milik pelapor untuk menjemput ibunya yang berada di depan bekas pabrik keramik,” tuturnya, (21/06/2022).
Lanjut Anhsori, ketika tersangka meminjam motor, pelapor juga sudah memiliki firasat. Namun, pelapor akhirnya tetap meminjamkan motor kepada tersangka. Akhirnya tersangka langsung membawa motor milik pelapor.
“Ketika tersangka meminjam, pelapor juga sempat mengatakan kepada tersangka, nanti motornya kamu bawa lari. Setelah motor dibawa tersangka, sejak saat itu tersangka tidak bisa dihubungi serta motor yang dibawanya juga tidak dikembalikan,” terangnya.
Dari kejadian itu, akhirnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Tulungagung langsung bergerak memburu tersangka penggelapan dan penipuan tersebut. Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
“Polisi berhasil menangkap tersangka sekaligus mengamankan barang bukti motor milik pelapor. Ternyata motor milik pelapor sudah digadaikan oleh tersangka kepada HAW (35) yang berada di Desa Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu Tulungagung,” jelas Anshori.
Anshori mengungkapkan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (mj/ham)