Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Aceng Sudrajat (40) tersangka kasus korupsi dana hibah di badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap di Tulungagung. Diketahui bahwa DPO telah bersembunyi selama 3 bulan di rumah keluarga istrinya yang berada di Tulungagung.
Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, penangkapan DPO Aceng Sudrajat dilakukan sekitar 08.30 WIB di rumah suadaranya yang berada di Jalan Moh. Yamin Desa/Kecamatan Boyolangu. DPO ditangkap oleh petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“DPO berada di Tulunaggung sejak 3 bulan lalu. Dari informasi awal akhirnya petugas dari Kejagung melakukan pengintaian selama 2 minggu. Setelah memastikan keberadaan DPO, akhirnya hari ini DPO dilakukan penangkapan,” tuturnya, (22/06/2022).
Agung menjelaskan, setelah DPO dilakukan penangkapan, petugas Kejagung membawa DPO ke Kejari Tulungagung untuk keperluan administrasi dan saat ini DPO langsung di bawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan langsung diterbangkan ke Sumatera Selatan.
“Kasus DPO ini memang menjadi kewenangan Kejari Lubuk Lingau, Sumatera Selatan. Namun DPO melarikan diri ke Tulungagung dan akhirnya dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Sekedar informasi, status DPO Aceng Sudrajat didasarkan pada surat penetapan DPO Nomor B-1619/ L. 611/ fd.1/05/2022 yang dikeluarkan oleh Kejari Lubuk Linggau. Diketahui bahwa DPO merupakan ASN yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat pada Bawaslu Kabupaten Muratara peridoe 2020/2021. DPO terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu periode 2019/2020. Berdasarkan hasil audit BPK, atas perbuatanya negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,51 Miliar. (mj/ham)