Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Sungguh malang nasib perempuan pemandu lagu berinisal BM (30) asal Desa/Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung. Pasalnya, setelah mengalami kecelakaan bersama teman laki-lakinya berinisal ADB (26) asal Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, dia diperkosa dalam kondisi pingsan di rumah pelaku. Nahasnya, setelah peristiwa itu korban dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
Kejadian itu bermula pada 14 Agustus 2022 sekitar 23.00 WIB, pelaku tengah minum arak bali bersama teman-temanya di salah satu rumah temannya. Sekitar 01.00 WIB salah satu teman pelaku mengajaknya ke warung karoke menggunakan sepeda motor. Sampai di warung karoke, pelaku bersama teman-temanya kembali menengguk minuman keras sembari berkaroke.
“Sekitar 03.00 WIB pelaku bersama teman-temanya menyudahi karoke. Pada saat hendak pulang, pelaku bertemu dengan kobran BM yang baru saja selesai nyanyi di room warung karoke tersebut. Setelah itu, korban mengajak pelaku untuk pergi ngopi di daerah kota,” tutur Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori, (16/08/2022).
Pada saat perjalanan menuju ke arah kota dengan berboncengan menggunakan motor. Tapi pada saat berada di timur perempatan jepun, motor pelaku tersenggol truk yang menyalipnya. Hingga akhirnya pelaku dan korban terjatuh. Peristiwa itu terjadi sekitar 04.00 WIB. Kemungkinan besar, ketika truk menyalip, pelaku yang terpengaruh alkohol tidak bisa berkendara secara imbang, hingga akhirnya terserempet truk.
“Menurut pelaku, sebelum terjadi kecelakaan korban sudah dalam keadaan tertidur saat diboncengnya. Tapi pada saat kecelakaan, korban juga masih pingsan hingga akhirnya pelaku meminta bantuan kepada seseorang yang tidak dikenalnya untuk membawa pulang korban ke rumahnya. Jadi mereka berbonceng tiga,” paparnya.
Sesampainya di rumah pelaku, korban langsung dibawa masuk ke kamar pelaku. Dan setelah itu, pelaku langsung mengantar kembali orang yang membantunya ke tempat semula. Sesudah mengantar orang tersebut, pelaku langsung bergegas pulang ke rumah.
“Setelah pelaku kembali pulang ke rumah, dia langsung menuju tempat korban yang berada di kamar pelaku. Mendapati korban masih tidak sadarkan diri, pelaku melepaskan seluruh pakaian korban dan melakukan persetubuhan kepada korban. Setelah melakukan persetubuhan, pelaku tidur disebelah korban sampai pagi hari,” ujar Anshori.
Lanjut Anshori, pada pukul 08.30 WIB pelaku terbangun dan mendapati korban masih dalam keadaan tidak sadarkan diri. Kemudian pelaku, meninggalkan korban dan pergi ke bengkel untuk membenahi motornya. Namun ketika pelaku pulang ke rumah sekitar 16.30 WIB, korban sudah tidak ada di dalam kamarnya.
“Ternyata orang tua korban memberitau kepada pelaku, bahwa korban sudah dijemput oleh suaminya ketika pelaku sedang pergi ke bengkel untuk membenahi motornya,” imbuhnya.
Menurut Anshori, ketika korban dibawa pulang, kondisi korban tetap tidak sadarkan diri. Hingga akhirnya korban dilarikan ke RSUD dr Iskak Tulungagung untuk mendapatkan perawatan. Namun, ketika korban berada di RSUD dr Iskak Tulungagung, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Dari kejadian itu, Polres Tulungagung mendatangi rumah korban, dan mengarahkan keluarga korban untuk melaporkan kejadian ini. Karena kami juga tidak bisa menggali keterangan dari korban yang saat ini sudah meninggal dunia,” ungkapnya.
“Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan di Mapolres Tulungagung. Ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku memang mengakui bahwa dia melakukan persetubuhan dengan korban yang pada saat itu tidak sadarkan diri,” ujarnya.
Sementara itu, polisi sudah mengamankan pelaku ke Mapolres Tulungagung. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, dimana pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban yang saat itu dalam kondisi tidak sadarkan diri.
“Pelaku sudah kami amankan, dan dia juga sudah mengakui perbuatannya. Tinggal kami mencari bukti lain. Saat ini kami juga sedang membujuk keluarga korban untuk berkenan dilakukan autopsi pada tubuh korban. Hal ini bertujuan untuk mencari bukti serta memastikan penyebab kematian korban,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 286 KUHP atas dugaan pidana persetubuhan terhadap seroang perempuan diluar perkawinan dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. (ham/mj)