Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Petani Muda Sambi Jadi Pengedar Sabu-Sabu di Tulungagung

by Editor
15 Oktober 2022 | 14:29
Reading Time: 2 mins read
0
Petani Muda Sambi Jadi Pengedar Sabu-Sabu di Tulungagung

Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Seorang petani berinisal IW (35) asal Desa Tugu, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung, karena diduga menyambi menjadi pengedar sabu-sabu, (15/10/2022).

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu berinisal IW, bermula ketika polisi menerima laporan masyarakat, bahwa ada transaksi sabu-sabu di Kecamatan Rejotangan. Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku pengedar sabu-sabu tersebut.

“Setelah mendapatkan infromasi keberadaan pelaku, akhirnya polisi melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku di Desa Tugu, Kecamatan Rejotangan,” tuturnya.

Anshori menjelaskan, pelaku berhasil dimankan pada 11 Oktober 2022 sekitar 11.00 WIB di Desa Tugu Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Diketahui bahwa pelaku ternyata juga berprofesi sebagai petani, dan menyambi menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Rejotangan.

“Pada saat pelaku diamankan, tidak ada perlawanan dari pelaku. Karena bukti yang didapat oleh polisi sudah kuat untuk mengamankan pelaku,” jelasnya.

Pasalnya, dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan barang bukti (BB) dengan total mencapai 7,12 gram. Dengan rincian 1 poket sabu kecil dengan berat bruto 2,92 gram, dua pipet kaca berisi kerak sabu dengan berat bruto mencapai 4,20 gram.

“Selain itu kami juga menemukan BB, satu sendok sabu terbuat dari sedotan, satu buah korek modif, satu tas pinggang, lakban dan satu buah handphone,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subside Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami berharap kepada masyarakat untuk membantu dalam pengungkapan peredaran narkotika di Tulungagung, dengan cara memberikan informasi jika menemukan peredaran narkotika diwilayah masing-masing,” pungkasnya.

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlineTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Mengenal Kerajinan Logam Tertua di Tulungagung

Mengenal Kerajinan Logam Tertua di Tulungagung

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .