Kediri, jurnalmataraman.com – Persik Kediri menerima sanksi denda dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI setelah melanggar aturan dalam pertandingan melawan Arema FC pada 16 Desember 2024, dalam lanjutan kompetisi Liga 1 musim 2024-2025. Denda yang dijatuhkan cukup besar, mencapai 50 juta rupiah.
Ada dua jenis pelanggaran yang tercatat oleh Komdis PSSI dalam pertandingan tersebut. Pelanggaran pertama terjadi pada menit 53 dan 56, di mana penonton Persik Kediri melemparkan minuman kemasan dari tribun Selatan sisi Barat ke arah pemain Arema FC. Untuk kejadian ini, Persik Kediri dikenakan denda sebesar 20 juta rupiah.
Pelanggaran kedua melibatkan seorang penonton yang memanjat pagar pembatas tribun Selatan sisi Barat dan berlari menuju area lapangan untuk mendekati pemain Persik Kediri. Akibat kejadian ini, Persik Kediri dikenakan sanksi denda lebih besar, yaitu 30 juta rupiah.
“Untuk kedepannya agar bisa menahan emosi, emosi wajaralah tapi jangan sampai menimbulkan pelanggaran yang merugikan klub sendiri, jenis pelanggaran yang berat adalah flare, kembang api, petasan atau menyalakan api di satu titik itu sebenarnya 50 juta, tapi hitungan maksimalnya empat titik api yang dinyalakan itu dendanya 200 juta,” ungkap Tri Widodo, Ketua Panpel Persik Kediri
Tri Widodo, Ketua Panpel Persik Kediri, mengharapkan agar suporter Persikmania dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini. Denda yang cukup besar diharapkan bisa memberikan efek jera dan mendorong lebih banyak kesadaran serta tanggung jawab dari suporter dalam mendukung tim kesayangannya.
Sementara itu, skuad Persik Kediri akan melanjutkan perjuangannya di Liga 1 dengan pertandingan melawan tuan rumah Bali United pada 12 Januari mendatang.
Editor : Fikri Fadhlul
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa