Kediri, jurnalmataraman.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri terus melakukan manuver proaktif untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerjanya. Langkah strategis terbaru yang diambil adalah menggandeng para pengusaha perhotelan, penginapan, hingga pengelola homestay. Sinergi ini diwujudkan dalam sebuah pertemuan koordinasi yang digelar di gedung baru Kantor Imigrasi Kediri pada Kamis (21/5) siang. Dalam pertemuan tersebut, pihak Imigrasi juga menyosialisasikan penerapan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai instrumen utama pelaporan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara, menjelaskan bahwa pelibatan sektor akomodasi ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, mobilitas WNA usai mengurus administrasi di Kantor Imigrasi sering kali berujung pada penyewaan kamar hotel atau homestay sebagai tempat tinggal sementara. “Maka dari itu, pihak perhotelan memiliki peran yang sangat vital sebagai garda terdepan dalam membantu memantau dan melaporkan keberadaan WNA secara real-time,” ujar Antonius.
Berdasarkan pemetaan, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri yang membawahi wilayah Kediri, Nganjuk, dan Jombang memiliki setidaknya 139 hotel dan penginapan. Ketertiban pelaporan dari ratusan fasilitas akomodasi ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran keimigrasian. Sebagai catatan, ketegasan Imigrasi Kediri dalam menindak WNA bermasalah telah dibuktikan pada tahun 2025 lalu. Sepanjang tahun tersebut, setidaknya ada 12 WNA yang telah dideportasi kembali ke negara asalnya, sementara 3 WNA lainnya dijatuhi sanksi administratif.
Lebih lanjut, Antonius memberikan peringatan keras kepada para pengelola akomodasi yang abai. Bagi pengusaha hotel atau penginapan yang membandel dan tidak melaporkan keberadaan orang asing, jerat hukum siap menanti. “Sanksinya sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tepatnya pada Pasal 117. Pengelola yang tidak memberikan data WNA saat diminta dapat diancam pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 25 juta,” pungkasnya tegas.
( Editor : Afif / Firman )



