Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Perketat Pengawasan WNA, Imigrasi Kediri Gandeng Ratusan Pengusaha Hotel dan Terapkan Aplikasi APOA

by M. Zainurofi
22 Mei 2026 | 18:44
Reading Time: 2 mins read
0
Perketat Pengawasan WNA, Imigrasi Kediri Gandeng Ratusan Pengusaha Hotel dan Terapkan Aplikasi APOA

Kediri, jurnalmataraman.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri terus melakukan manuver proaktif untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerjanya. Langkah strategis terbaru yang diambil adalah menggandeng para pengusaha perhotelan, penginapan, hingga pengelola homestay. Sinergi ini diwujudkan dalam sebuah pertemuan koordinasi yang digelar di gedung baru Kantor Imigrasi Kediri pada Kamis (21/5) siang. Dalam pertemuan tersebut, pihak Imigrasi juga menyosialisasikan penerapan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai instrumen utama pelaporan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara, menjelaskan bahwa pelibatan sektor akomodasi ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, mobilitas WNA usai mengurus administrasi di Kantor Imigrasi sering kali berujung pada penyewaan kamar hotel atau homestay sebagai tempat tinggal sementara. “Maka dari itu, pihak perhotelan memiliki peran yang sangat vital sebagai garda terdepan dalam membantu memantau dan melaporkan keberadaan WNA secara real-time,” ujar Antonius.

Berdasarkan pemetaan, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri yang membawahi wilayah Kediri, Nganjuk, dan Jombang memiliki setidaknya 139 hotel dan penginapan. Ketertiban pelaporan dari ratusan fasilitas akomodasi ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran keimigrasian. Sebagai catatan, ketegasan Imigrasi Kediri dalam menindak WNA bermasalah telah dibuktikan pada tahun 2025 lalu. Sepanjang tahun tersebut, setidaknya ada 12 WNA yang telah dideportasi kembali ke negara asalnya, sementara 3 WNA lainnya dijatuhi sanksi administratif.

Lebih lanjut, Antonius memberikan peringatan keras kepada para pengelola akomodasi yang abai. Bagi pengusaha hotel atau penginapan yang membandel dan tidak melaporkan keberadaan orang asing, jerat hukum siap menanti. “Sanksinya sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tepatnya pada Pasal 117. Pengelola yang tidak memberikan data WNA saat diminta dapat diancam pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 25 juta,” pungkasnya tegas.

( Editor : Afif / Firman )

Bagikan di Media Sosial
Tags: berita kediriheadlineimigrasi kediriinfo kediriKediri
ShareTweetShare
Next Post
Moncer di Musim Debut,”Jose Enriquen” Persik Kediri Buka Peluang Bertahan di Indonesia

Moncer di Musim Debut,"Jose Enriquen" Persik Kediri Buka Peluang Bertahan di Indonesia

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .