Kediri, jurnalmataraman.com – Polres Kediri berhasil mengungkap 19 kasus tindak kriminal selama kurun waktu satu bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut sebanyak 33 tersangka berhasil diamankan sembilan di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan menjelaskan bahwa pengungkapan sejumlah kasus ini merupakan hasil kerja keras bersama antara Satreskrim Polres Kediri dan seluruh jajaran Polsek. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli rutin serta penyelidikan intensif di lapangan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi seluruh jajaran, baik Satreskrim maupun Polsek yang secara konsisten melakukan patroli dan penyelidikan terhadap berbagai laporan masyarakat,” ujar AKP Joshua Peter Krisnawan.
Menurutnya, modus operandi yang digunakan para pelaku cukup beragam. Mulai dari kekerasan fisik perampasan atribut perguruan silat pencurian barang berharga, pembobolan rumah warga hingga pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu. Selain itu, pihak kepolisian juga mengungkap kasus pencurian uang tunai senilai seratus juta rupiah yang diambil pelaku dari dalam lemari rumah korban.
Tak hanya itu, Polres Kediri turut mengungkap rangkaian kasus pencurian yang terjadi di kawasan Kampung Inggris Pare, dengan total lima kali kejadian serta kasus pencurian yang terjadi di lokasi pengajian Gus Iqdham. Seluruh kasus tersebut kini telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda, namun semuanya kami tangani secara serius agar memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tambah AKP Joshua.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti di antaranya kaus dan atribut perguruan silat telepon genggam dari berbagai merek, perhiasan emas, uang tunai, sepeda onthel hingga sepeda motor yang dicuri dari area persawahan dan lokasi parkir stadion.
Selain para pelaku baru aparat kepolisian juga menangkap enam orang residivis. Mereka merupakan pelaku kejahatan berulang seperti jambret, pencurian, penggelapan dan pengeroyokan. Beberapa di antaranya bahkan pernah mendapatkan penanganan melalui restorative justice atau diversi, namun kembali melakukan tindak pidana.
Polres Kediri mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan setiap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing, demi terciptanya keamanan bersama.
(Editor: Lusia & Wahyu Adi)



