Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Selama dua tahun laporan dugaan kasus pencemaran nama baik Camat Kedungwaru, tak kunjung mendapat kepastian dari Polres Tulungagung. Akhirnya Camat Kedungwaru, melalui Penasehat Hukum (PH) mengadu kepada Mabes Polri hingga Kompolnas, agar kasus dugaan pencemaran nama baik bisa segera diselesaikan.
PH Camat Kedungwaru, Hery Widodo mengatakan bahwa pihaknya telah membuat laporan secara resmi mengenai dugaan pencemaran nama baik Camat Kedungwaru yang dilakulan oleh seorang LSM di Tulungagung melalui media online sejak dua tahun lalu atau tepatnya pada 2 November 2020. Laporan tersebut telah dilayangkan kepada Polres Tulungagung, karena Camat Kedungwaru mendapat tudingan dari LSM melalui pemberitaan media online terkait adanya kecurangan dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Kedungwaru.
Bahkan pemberitaan yang sudah dipublikasikan tersebut bersifat memojokan Camat Kedungwaru. Pasalnya, tidak ada konfirmasi dari kepala desa, panitia seleksi dan Camat Kedungwaru selaku pengawas seleksi.
“Dari situlah kami laporkan ke Polres Tulungagung pada 22 November 2020, dan juga sudah menerima tanda terima laporan. Untuk arsip laporan serah terima berada dikantor kami,” tutur Hery.
Pria berkacamata itu menjelaskan, setelah memasukan laporan ke Polres Tulungagung, satu bulan kemudian pihaknya menunggu perkembangan kasus tersebut. Apakah masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan. Tapi ternyata dalam perjalanannya tidak ada perkembangan pascalaporan tersebut. Bahkan Camat Kedungwaru sebagi pelapor juga tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tulungagung.
“Akhirnya pada 7 Desember 2020 kami berkirim surat untuk meminta pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada internal Polres Tulungagung yakni Kapolres Tulungagung, Kanit Pidsus serta penyidik Polres Tulungagung. Karena SP2HP merupakan hak pelapor untuk mengetehaui perkembangan kasusnya ,” jelasnya.
Setelah pelayangan surat tersebut, ternyata pihaknya juga tidak mendapatkan tanggapan dari Polres Tulungagung. Akhirnya pada 14 Februari 2022 atau dua tahun kemudian, pihaknya melayangkan surat tembusan ke Kapolri, Kompolnas, Itwasum Mabes Polri, Divisi Propam Polri, Kabareskrim, Kapolda Jatim, Direktorat Reskrimsus Polda Jatim, Irwasda Polda Jatim, Bidang Propam Polda Jatim dan Sie Propam Polres Tulungagung.
“Sebenarnya niat kami masih mau menunggu, tapi karena dua tahun kasus kami tak mendapatkan kejelasan akhirnya permasalahan ini kami angkat ke Mabes Polri,” paparnya.
Hery juga menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum mencabut laporan kasus dugaan pencemaran nama baik Camat Kedungwaru. Dan tidak ada upaya damai, karena pelapor meminta permasalahan ini harus selesai di persidangan.
“Klien kami hanya meminta kasus ini bisa segera selesai di meja hijau,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui laporan kasus dugaan pencemaran nama baik Camat Kedungwaru yang telah masuk sejak dua tahun lalu. Pasalnya, kala itu pihaknya masih menjadi Kapolres Nganjuk.
“Coba saya cek dulu perkembanganya. Nanti saya akan tanya seperti apa kendalanya. Dan nantinya akan dilakukan gelar perkara,” pungkasnya. (mj/ham)