Tulungagung, jurnalmataraman.com, Polres Tulungagung telah menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan di Desa Suruhan Kidul, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung yang terjadi pada pertengahan Bulan Januari 2024 lalu.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kelima tersangka yang telah ditetapkan, yakni EOR (19) warga Desa Sawahan Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. IA (18) warga Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Tulungagung. GP (25) warga Kecamatan Kauman, Tulungagung. TK (19) warga Desa Mojosari, Kecamatan Kauman. IMP (17) warga Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Lima pelaku tersebut dikenakan pasal yang berbeda. Pelaku TK dan GP dikenakan pasal 365 KUHP karena melakukan penganiayaan dan perampasan barang berharga milik korban. Sedangkan pelaku lainnya dikenakan pasal 170 KUHP atas penganiayaan.
“Korban dari pengeroyokan itu RMY (16) warga Kecamatan Bandung Tulungagung,” katanya.
Arsya menjelaskan, kasus pengeroyokan itu terjadi lantaran fanatisme terhadap organisasi yang diikuti.
Mulanya, korban melintasi jalan raya umum masuk Desa Suruhan Kidul Kecamatan Bandung, Tulungagung. Tak disengaja saat itu korban berpapasan dengan rombongan pelaku.
Mengetahui korban memakai stiker organisasi lain di helmnya membuat para pelaku emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Tak berhenti di situ, beberapa pelaku lainnya juga merampas barang berharga milik korban berupa 1 buah gadget.
“Korban yang tidak terima lantas melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bandung yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Tulungagung,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan para pelaku pada Rabu, (24/1/2024) sekitar jam 05.00 WIB.
Para pelaku kemudian dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan atas perbuatannya tersebut. Hasilnya, para pelaku ini mengakui perbuatan yang telah dilakukan.
“Para pelaku saat ini sudah diamankan di rumah tahanan Polres Tulungagung. Kami juga masih memburu pelaku lainnya,” pungkas Arsya. (rga/mj)