Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pelaku Pengeroyokan di Bandung Tulungagung

by Muji Steven
3 Februari 2024 | 16:13
Reading Time: 2 mins read
0
Pemuda Asal Kabupaten Blitar Jadi Korban Pengeroyokan di Tulungagung, Dua Pelaku Diringkus Polisi

5 Tersangka pemuda asal Kabupaten Blitar ( Foto: Muji Steven )

Tulungagung, jurnalmataraman.com, Polres Tulungagung telah menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan di Desa Suruhan Kidul, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung yang terjadi pada pertengahan Bulan Januari 2024 lalu.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kelima tersangka yang telah ditetapkan, yakni EOR (19) warga Desa Sawahan Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. IA (18) warga Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Tulungagung. GP (25) warga Kecamatan Kauman, Tulungagung. TK (19) warga Desa Mojosari, Kecamatan Kauman. IMP (17) warga Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Lima pelaku tersebut dikenakan pasal yang berbeda. Pelaku TK dan GP dikenakan pasal 365 KUHP karena melakukan penganiayaan dan perampasan barang berharga milik korban. Sedangkan pelaku lainnya dikenakan pasal 170 KUHP atas penganiayaan.

“Korban dari pengeroyokan itu RMY (16) warga Kecamatan Bandung Tulungagung,” katanya.

Arsya menjelaskan, kasus pengeroyokan itu terjadi lantaran fanatisme terhadap organisasi yang diikuti.

Mulanya, korban melintasi jalan raya umum masuk Desa Suruhan Kidul Kecamatan Bandung, Tulungagung. Tak disengaja saat itu korban berpapasan dengan rombongan pelaku.

Mengetahui korban memakai stiker organisasi lain di helmnya membuat para pelaku emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Tak berhenti di situ, beberapa pelaku lainnya juga merampas barang berharga milik korban berupa 1 buah gadget.

“Korban yang tidak terima lantas melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bandung yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Tulungagung,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan para pelaku pada Rabu, (24/1/2024) sekitar jam 05.00 WIB.

Para pelaku kemudian dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan atas perbuatannya tersebut. Hasilnya, para pelaku ini mengakui perbuatan yang telah dilakukan.

“Para pelaku saat ini sudah diamankan di rumah tahanan Polres Tulungagung. Kami juga masih memburu pelaku lainnya,” pungkas Arsya. (rga/mj)

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlineTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Mobil Pickup Grandmax Putih Tertemper KA Malabar di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Aryojeding Tulungagung

Mobil Pickup Grandmax Putih Tertemper KA Malabar di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Aryojeding Tulungagung

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .