Kediri, jurnalmataraman.com, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR dan Satpol PP Kota Kediri. Selasa pagi kembali menutup sementara gerai Mie Gacoan. Kali ini penyegelan di lakukan di gerai yang berada di Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko mengatakan penutupan ini dilakukan karena perijinannya yang disyaratkan belum lengkap.
“ Penutupan ini dilakukan hingga manajemen bisa memenuhi persyaratan yang dibebankan.”Kata Agus Dwi Ratmoko Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri
Penata Perijinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Kediri Ridwan Ismawan mengatakan bahwa gerai yang ada di Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri masih ada kekurangan persyaratan.
“ Untuk Mie Gacoan di Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri masih kekurangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL.” tegas Ridwan Ismawan Penata Perijinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Kediri.
Sementara itu Endhy Budi selaku Manajemen Pusat Mie Gacoan menyayangkan langkah yang dilakukan Pemkot Kediri karena dianggap diskriminasi terhadap mie gacoan.
“ Saya sangat menyayangkan penutupan Mie Gacoan karena menurutnya semua persyaratan operasional yang dibebankan telah terpenuhi.” Kata Endhy Budi Manajemen Pusat Mie Gacoan.
Penutupan sementara ini sendiri merupakan penutupan gerai ke dua di Kota Kediri. Setelah sebelumnya Pemkot Kediri juga melakukan penutupan gerai mie gacoan yang berada di jalan PK Bangsa Kota Kediri pekan lalu. (ben/ar)