Tulungagung, jurnalmataraman.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengumumkan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, atau PPPK paruh waktu, akan mendapatkan tunjangan hari raya, atau gaji ke-14. Tidak hanya PPPK paruh waktu saja yang menerima gaji ke-14, namun anggota DPRD juga akan menerima dan akan cair di bulan Maret, sebelum cuti bersama Lebaran Idul Fitri.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah menyiapkan anggaran untuk THR, atau gaji ke-14, sebesar 54,5 miliar rupiah. Besaran anggaran tersebut akan diberikan kepada 7.144 ASN, 3.113 PPPK, 5.400 PPPK paruh waktu, serta anggota DPRD Tulungagung.
Gaji ke-14 ini untuk PPPK paruh waktu akan menerima satu kali gaji sesuai dengan OPD yang menaunginya. Sedangkan untuk tenaga pendidik, ada tambahan lagi dari APBN. Selain gaji ke-14, para PNS dan PPPK juga mendapatkan tunjangan kinerja dengan anggaran sekitar 11 miliar rupiah.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Tulungagung, Dwi Hary Subagyo, “Gaji ke-14 untuk ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Tulungagung akan dicairkan pada bulan Maret mendatang, sebelum cuti bersama Lebaran Idul Fitri.”
Dwi Hary Subagyo menambahkan, tunjangan hari raya yang diberikan kepada seluruh ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Tulungagung bersumber dari APBD 2026.
(Editor : Saldi)



