Tulungagung, jurnalmataraman.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung telah melakukan penanda tanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2024 bersama KPU dan Bawaslu Tulungagung, di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa, Senin (20/11/2023).
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengatakan, merujuk surat Kemendagri, pada tahun ini harus segera melaksanakan penanda tanganan NPHD bersama KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 Tulungagung.
“Ini merupakan bagian dari kewajiban kami untuk segera melaksanakan NPHD bersama KPU dan Bawaslu,” katanya.
Diketahui, dana Pilkada Tulungagung 2024 mencapai total Rp71 Miliar. Pencairan dapat dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama diberikan 40 persen, sedangkan tahap kedua diberikan 60 persen.
Adapun rincian progres pencairan pada tahap pertama KPU Tulungagung mendapatkan Rp8 Miliar dan Bawaslu Tulungagung Rp2 Miliar.
Pencairan ini telah disepakati dalam berita acara.
“Jadi, sisa anggaran nantinya akan diberikan pada tahun 2024 mendatang,” imbuh Heru.
Lebih lanjut, merujuk sambutan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tulungagung, Bambang Triono merinci anggaran dana Pilkada Tulungagung 2024, yaitu Rp53.478.145 untuk KPU Tulungagung dan Rp17.688.576 untuk Bawaslu Tulungagung.
Anggaran ini bersumber dari APBD Tulungagung tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Proses pencairan dilakukan sesuai dengan kesepakatan berita acara antara Pemkab, KPU dan Bawaslu
Tulungagung,” pungkasnya. (rga/mj)