Tulungagung, jurnalmataraman.com, Pemilih dari kelompok disabilitas Tulungagung mencapai 5.112 orang. Jumlah tersebut dibagi menjadi beberapa jenis kategori hambatan, seperti hambatan fisik sebanyak 3.296 orang, hambatan intelektual 398 orang, hambatan bicara 571 orang, hambatan pendengaran 233 orang dan hambatan penglihatan sebanyak 614 orang.
Komisioner KPU Tulungagung, Safari Hasan mengatakan, bahwa pihaknya telah mengategorikan tingkat hambatan yang dimiliki kelompok disabilitas di Tulungagung.
Dia menyebut, data kelompok disabilitas telah diberikan kepada KPPS.
“Kami sudah kategorikan. Kami sudah meminta agar KPPS bisa memiliki data ini, untuk memberikan pelayanan kepada pemilih disabilitas saat Pemilu 2024,” katanya.
Safari menjelaskan, mekanisme pendampingan saat pemungutan suara untuk kelompok disabilitas juga bakal dilakukan.
Pendamping nantinya akan diberikan surat mandat. Adapun pendamping bisa dari kalangan keluarga dekat, perangkat desa hingga petugas KPPS yang harus diketahui oleh pengawas dan saksi TPS.
Sementara itu, untuk disabiltas dengan tingkat hambatan berat bisa mendapatkan pelayanan coblos di rumah. Nantinya, petugas yang akan datang ke rumah.
“Petugas KPPS bisa mendatangi rumah jika pemilih disabilitas memiliki hambatan berat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Cacat Tubuh (Percatu) Tulungagung, Didik Prayitno mengatakan, bahwa pada Pemilu 2019 lalu, pemilih disabilitas di Tulungagung terkendala dengan petugas KPPS yang kurang menguasai data pemilih dari disabilitas.
“Dulu ada pemilih tuna rungu dan bicara yang datang ke TPS sejak pagi. Tapi petugas KPPS memberikan intruksi melalui pengeras suara. Dan tentu itu tidak bisa ditangkap oleh teman tuna rungu dan bicara. Bahkan sampai hal ini membuatnya tidak bisa mencoblos, karena kehabisan waktu,” katanya.
Oleh sebab itu, pada pemungutan suara Pemilu 2024 mendatang, pihaknya berharap pemilih disabilitas dapat diberikan pelayanan sesuai dengan kategori hambatan, agar tidak menyulitkan pemilih disabilitas.
“Petugas KPPS harus mengetahui tingkat hambatan apa yang dimiliki oleh pemilih disabilitas pada TPS tersebut. Karena untuk memberikan layanan kepada pemilih disabilitas itu tidak sama, mengingat tingkat hambatan yang dimiliki juga berbeda,” pungkasnya. (rga/mj)