Kediri, jurnalmataraman.com, Kelangkaan minyak goreng (migor) terus terjadi di berbagai daerah, salah satunya Kabupaten Kediri. Untuk itu, pemerintah Kabupaten Kediri akan menindak tegas bagi para penimbun minyak goreng dan penjual diatas harga eceran tertinggi (HET).
Hal itu diungkapkan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono saat mendistribusikan 7.200 liter migor ke pasar tradisional, pada Rabu (23/2) lalu.
Menurutnya, akan menindak tegas pihak-pihak yang menjual di atas HET atau melakukan penimbunan migor ini.
“Akan diberi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.” Tegas Mas Dhito.
Adapun HET yang diatur oleh Permendag no. 6 tahun 2022 untuk migor diatur dengan rincian migor curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag No 3/2022.
Meski demikian, lanjut Mas Dhito, Pemkab Kediri terus berkomunikasi dengan produsen minyak goreng. Informasi yang diterimanya dari saah satu produsen di Gresik, untuk produksi migor ditingkat produsen ini tidak ada penurunan angka produksi.
Sedianya migor sebanyak 7200 liter dari Pemkab ini akan didistribusikan ke 251 pedagang di 12 pasar tradisional yang ada di Kabupaten Kediri. Setiap pedagang di pasar, dropping pertama ini mendapatkan masing-masing 2-4 karton.
“Hari ini kita distribusikan, jumat depan akan repeat order supaya tidak ada kelangkaan. Khususnya untuk minyak goreng sederhana dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 13.500,” ungkapnya.
Mekanisme pembagian migor itu, langsung ke pedagang yang ada di pasar tradisional. Terlepas dari itu, pihaknya juga menerangkan permintaan minyak goreng di toko-toko juga banyak, namun demikian pihaknya meminta kepada pemilik toko baik kelontong maupun retail untuk bersabar.
“Nanti kondisi (stok minyak goreng) sudah mulai stabil, kita juga akan distribusi untuk toko-toko,” imbuhnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih menyebutkan, untuk mendapatkan migor dari Pemkab ini pedagang harus menyiapkan KTP dan cash money yang diambil ke kordinator pasar yang telah ditunjuk Dinas Perdagangan.
“Jadi, dari produsen pedagang mendapatkan harga Rp. 12.500 jadi untung pedagang Rp. 1.000 dan dijual sesuai HET Rp. 13.500,” jelasnya.
Sedangkan kebutuhan migor di Kabupaten Kediri dengan jumlah penduduk lebih dari 1,6 juta ini mencapai 1230 ton perbulan.(rof)