Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Beredar video di media sosial (medsos), tentang penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) secara tunai di Desa Ngubalan, Kecamatan Kalidawir, (25/2). Namun dalam video tersebut, tampak sebuah truk yang memuat beras terpakir di depan Kantor Desa Ngubalan ketika penyaluran BPNT secara tunai.
Video itu juga memperlihatkan pemilik truk yang bermuatan beras menjual kepada KPM yang baru saja mencairkan BPNT.
“Truk yang berada di depan balai desa itu memang menjual beras ketika penyaluran BPNT,” ujar Kades Ngubalan, Siswanto saat dikonfirmasi.
Dia menjelaskan, bahwa truk yang menjual itu bukan dari pihak desa, melainkan dari luar desa. Namun, ketika setiap pembagian BPNT secara tunai, jika ada orang yang berjualan sembako dipersilahkan.
“Setiap pembagian, jika ada orang yang jualan ya bebas,” jelasnya.
Siswanto mengungkapkan bahwa setiap KPM tidak wajib untuk membeli beras di truk itu. Artinya jika KPM ingin membeli dipersilahkan, kalau tidak ingin membeli beras juga dipersilahkan.
“Tidak ada paksaan kepada KPM untuk membeli. Dan nyatanya banyak KPM yang tidak membeli. Sehingga truk yang membawa beras itu pulang,” ungkapnya.
Namun, KPM yang telah mendapatkan BPNT tunai harus membelikan komoditi yang memiliki kandungan karbohidrat, protein nabati dan hewani, mineral serta viatamin. Selain itu, setiap pembelian komoditi KPM harus meminta nota kepada penjual.
“Setiap pembelian harus ada notanya. Dan akhir maret bantuan itu harus habis. Tidak boleh bantuan itu dibelikan minyak, gula, susu, rokok bahkan untuk uang jajan anak juga tidak boleh. Kalau melanggar bisa jadi bulan depan tidak akan dapat bantuan lagi,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung, Suyanto menegaskan bahwa tidak ada bentuk pengarahan kepada KPM untuk membeli komoditi di tempat tertentu seperti e-warung atau lainya. Jadi KPM bebas menentukan dimana dia akan membeli komoditi kebutuhanya.
“Bahkan untuk jenis komoditi, arahan dari Kemensos hanya berupa komoditi sembako dan kebutuhan pokok saja,” jelasnya.
Disinggung, adanya flyer kententuan komoditi yang harus dibeli KPM yakni seperti beras, kentang, telur, daging, ikan, tahu, tempe, kacang, buah, sayur dan bumbu dapur. Dan tidak memperbolehkan KPM membeli makanan instan, minyak, susu, gula, pulsa dan rokok. Selain itu dalam flayer juga dituliskan bahwa belanjalah bahan pangan lokal di e-warung atau warung tetangga mitra dan simpan nota belanja. Adanya flayer tersebut Yanto membantah jika fleyer itu berasal dari Dinsos Tulungagung.
“KPM bebas menentukan komiditi apa yang dibutuhkan asalkan masuk kriteria sembako dan kebutuhan pokok. Membeli minyak dan gula tidak apa-apa,” terangnya.
Yanto mengungkapkan bahwa yang memiliki hak memutuskan apakah KPM tersebut masih layak mendapatkan BPNT tunai dikemudian hari adalah Kemensos. Bahkan Dinsos Tulungagung tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan KPM.
Dalam pemberitaan sebelumnya, berdasarkan peraturan terbaru dari Kemensos bahwa penyaluran BPNT dilakukan tunai melalui kantor pos. Penyaluran akan dilakukan tiga bulan sekaligus, artinya KPM akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 600 Ribu. KPM bebas membelikan komoditi dimanapun, karena tidak ada lagi sistem e-warung. Sedangkan untuk kriteria komoditi harus kebutuhan pokok dan sembako. (mj/ham)