
Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala hanya berdurasi 10 menit saja. Hal ini bertujuan agar terwujud sebuah keharmonisan dalam bermasyarakat serta beragama di Tulungagung.
Beberapa waktu lalu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran mengenai pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Meski terbit edaran baru, pengaturan pengeras suara di masjid dan musala sudah ada sejak 1978 lalu. Kemenag Tulungagung menilai tidak ada perubahan yang signifikan pada aturan baru mengenai pengeras suara di masjid dan musala.
Plt Kasi Pelayanan Haji dan Umrah, Kemenag Tulungagung, Supriono mengungkapkan bahwa sedikit sekali aturan yang berubah terkait pengunaan pengeras suara di masjid dan musala. Jika dulu setelah salat subuh ada majelis taklim menggunakan pengeras suara selama 15 menit, kini penggunaan pengeras suara hanya dibatasi 10 menit saja.
“Kalau untuk adzan bisa menggunakan pengeras suara luas. Tapi ketika salat menggunakan pengeras suara dalam masjid atau musala,” tuturnya.
Supriono menjelaskan dalam aturan tersebut, tidak ada sanksi bagi pengurus masjid atau musala yang melanggar. Namun, pihaknya akan memberikan teguran kepada pengurus masjid atau musala yang mengindahkan aturan tersebut.
“Contohnya, jika ada warga disekitar masjid yang sedang sakit, lebih baik suaranya agak dikecilkan,” jelasnya.
Rata-rata kalau di wilayah yang padat penduduk dengan menganut beberapa agama tentu adanya aturan ini untuk menjaga keharmonisan. Di Tulungagung aturan baru mengenai pengeras suara di masjid dan musala sudah disosialisasikan melalui KUA dan penyuluh agama kepada masyarakat dengan kegiatan majelis taklim.
“Hal ini kami lakukan agar tidak ada komplain dari masyarakat terkait aturan baru pengeras suara di masjid dan musala,” paparnya.
Supriono mengungkapkan, memang beberapa waktu lalu ada salah satu warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru komplain terhadap salah satu masjid yang menggunakan pengeras suara terlalu lama.
“Dalam kasus itu, kami langsung menyurati KUA setempat untuk diteruskan kepada pemerintah desa agar disampaikan kepada pengurus masjid tersebut,” pungkasnya. (mj/ham)