Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pelaku Perampok Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi

by Editor
11 Desember 2024 | 16:40
Reading Time: 2 mins read
0
Pelaku Perampok Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi

Pelaku Perampokan Minimarket di Kediri Ditangkap Polisi. ( Foto : Beny Kurniawan )

Kediri, jurnalmataraman.com – Seorang pelaku perampokan yang terjadi di salah satu minimarket di Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Kediri Kota. Pelaku yang diketahui berinisial A-A-F, warga Loceret, Nganjuk, melakukan aksinya seorang diri.

Peristiwa perampokan terjadi ketika pelaku mengancam seorang karyawan minimarket dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau. Pelaku kemudian menyuruh karyawan untuk membuka brankas dan langsung membawa kabur uang yang ada di dalamnya.

“Pelaku yang seorang diri langsung masuk ke minimarket dan langsung mengancam salah satu karyawan di minimarket tersebut, kemudian Pelaku memaksa untuk menunjukan berangkas tempat penyimpanan uang dan memaksa karyawan tersebut untuk membuka berangkas, kemudian Pelaku membawa lari uang berangkas tersebut,” ujar IPTU M. Fathur Rozikin, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, IPTU M. Fathur Rozikin, mengatakan bahwa selain melakukan perampokan di Kota Kediri, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di dua lokasi berbeda di wilayah Nganjuk. Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu memilih minimarket yang buka 24 jam dan dalam kondisi sepi pembeli.

Fathur Rozikin menambahkan bahwa pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan minimarket, namun dipecat karena terbukti menggelapkan uang perusahaan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di tahanan Polres Kediri Kota dan akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Penulis : Beny Kurniawan

Editor   : Bangga Putra Pratama

Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlineKediriperampok
ShareTweetShare
Next Post
Siswa MI At Ta’awun Kediri Ikuti Pelatihan Olahan Nanas untuk Kembangkan Keterampilan dan Jiwa Kewirausahaan

Siswa MI At Ta'awun Kediri Ikuti Pelatihan Olahan Nanas untuk Kembangkan Keterampilan dan Jiwa Kewirausahaan

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .