Kediri, jurnalmataraman.com – Seorang pelaku perampokan yang terjadi di salah satu minimarket di Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Kediri Kota. Pelaku yang diketahui berinisial A-A-F, warga Loceret, Nganjuk, melakukan aksinya seorang diri.
Peristiwa perampokan terjadi ketika pelaku mengancam seorang karyawan minimarket dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau. Pelaku kemudian menyuruh karyawan untuk membuka brankas dan langsung membawa kabur uang yang ada di dalamnya.
“Pelaku yang seorang diri langsung masuk ke minimarket dan langsung mengancam salah satu karyawan di minimarket tersebut, kemudian Pelaku memaksa untuk menunjukan berangkas tempat penyimpanan uang dan memaksa karyawan tersebut untuk membuka berangkas, kemudian Pelaku membawa lari uang berangkas tersebut,” ujar IPTU M. Fathur Rozikin, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, IPTU M. Fathur Rozikin, mengatakan bahwa selain melakukan perampokan di Kota Kediri, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di dua lokasi berbeda di wilayah Nganjuk. Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu memilih minimarket yang buka 24 jam dan dalam kondisi sepi pembeli.
Fathur Rozikin menambahkan bahwa pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan minimarket, namun dipecat karena terbukti menggelapkan uang perusahaan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di tahanan Polres Kediri Kota dan akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Penulis : Beny Kurniawan
Editor : Bangga Putra Pratama
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa