Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Seorang spesilis jambret berinisial NS (37) warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol diamankan Polsek Tulungagung, (22/4). Sebelumnya pelaku telah melancarkan aksinya dengan melakukan jambret kepada seorang lansia di tiga TKP yang berbeda.
Kapolsek Tulungagung, Kompol Ernawan mengatakan, sebelumnya Polsek Tulungagung telah mendaptkan laporan bahwa ada aksi penjambretan yang menyasar ibu-ibu yang sedang mengendarai sepeda pancal. Setidaknya ada tiga laporan yang masuk.
Diantaranya adalah, pertama di jalan Panglima Sudirman Gg 8, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung pada 4 Maret 2022 sekitar 09.00 WIB dengan korban berinisial HP (74); kedua, di jalan Yos Sudarso Gg II, Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung pada 10 April 2022 sekitar 20.00 WIB dengan korban berinisial W (65); dan ketiga, di jalan Ahmad Yani Barat, Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung pada 12 Apil 2022 sekitar 07.30 WIB dengan korban berinisial S (60).
“Pelaku memang menyasar ibu-ibu yang sedang mengendarai sepeda pancal. Jika dilihat berdasarkan usia, korban termasuk lansia,” tuturnya.
Dari aksi jambret yang terjadi di tiga TKP, pelaku berhasil menggasak beberapa barang milik korban. Pada TKP pertama, pelaku berhasil menggasak tas korban yang berisi hp, dompet, kartu ATM. Di TKP kedua, pelaku menggasak tas korban yang berisi uang Rp 2,6 Juta. Sedangkan di TKP ke tiga, pelaku berhasil menggasak tas korban yang berisi empat kartu ATM, empat buku tabungan bank, hp dan uang sebanyak Rp 7 Juta.
“Setelah kami gali keterangan, ternyata ada satu korban yang masih ingat dengan nopol motor pelaku ketika melakukan aksinya. Dari sinilah akhirnya kami melakukan penyelidikan, hingga pada Kamis (21/4) malam pelaku berhasil kami amankan ketika berada di rumahnya,” jelasnya.
Ernawan mengungkapkan, saat pelaku diamankan, pihaknya menemukan sepada motor pelaku yang digunakan dalam melancarkan aksinya. Selain itu, pihaknya juga mengamankan helm, hp dan kaos milik pelaku untuk menjadi barang bukti.
“Setelah kami periksa, ternyata pelaku adalah seorang residivis. Dan pelaku mengakui bahwa laporan sebelumnya dari kasus yang sama adalah perbuatan pelaku,” ungkapnya.
Saat disinggung kenapa menjadikan ibu-ibu lansia sebagai sasaran, pelaku mengatakan bahwa jika menyasar ibu-ibu yang mengendarai sepeda pancal, akan sulit mengejar pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 tentang pencurian dan 356 ayat 3 tentang tindak pidana pencurian yang dengan kekerasan. Pelaku diacam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (mj/ham)