Foto: Terdakwa oknum dokter di Tulungagung sedang menjalani sidang atas kasus penipuan.
Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Seorang oknum dokter di Tulungagung, Wiwin Hernita, harus berhadapan dengan hukum, setelah terbukti bersalah melakukan penipuan penyewaan alat kesehatan (alkes). Diketahui bahwa kerugian yang dialami korban mencapai Rp 16,8 Miliar, (09/02/2023).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, pada 16 Maret 2015 silam, salah satu sales dari CV Mulya Jaya mendatangi klinik laboratorium AFAA Medis untuk menawarkan penyewaan alkes. Pada saat itu, korban ditemui langsung oleh terdawka, yang pada saat itu mengaku sebagai pemilik laboratorium AFAA.
Kala itu, terdakwa tertarik dengan tawaran korban. Dibuatlah perjanjian antara korban dan terdakwa. Adapun alkes yang disewa oleh terdakwa berupa satu set magnetic resonance imaging (MRI) 0,3 tesla type brivo MR 235 merk GE Healthcare.
“Dalam kesepakatan yang dibuat antara korban dengan terdakwa, diketahui bahwa menjanjikan pembayaran uang sewa. Terdakwa melakukan pembayaran dengan 50 lembar cek dan 34 lembar bilyet giro (BG),” tuturnya.
Agung menjelaskan, akan tetapi ketika korban hendak mencairkan cek dan BG yang diterima dari terdakwa, ditolak oleh piak bank karena saldo tidak cukup.
“Tetapi pada saat itu, korban masih percaya dengan terdakwa, karena telah memeberikan jaminan SHM seluas 1.380 meter persegi atas nama terdakwa,” jelasnya.
Namun karena berlarut-larut dan tidak ada itikad baik dari terdawa, membuat CV Mulya Jaya menyeret oknum dokter tersebut ke meja hijau. Adapun kerugian yang dialami korban mencapai Rp 16,8 Miliar.
“Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Jatim dan disidangkan di PN Tulungagung,” ujarnya.
Pada Selasa, 7 Februari 2023 lalu, terdakwa sudah memutus perkara ini. Dimana terdakwa dikenakan Pasal 378 KUHP, dan majelis hakim PN Tulungagung memvonis terdakwa 2 tahun 2 bulan penjara.
“Dalam putusan, hakim melakukan penahanan kota terhadap terdakwa. Dengan alasan terdakwa dalam kondisi sakit,” terangnya.
Dari putusan tersebut, pihak jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir. Sedangkan dari terdakwa mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Tulungagung.