Tulungagung, jurnalmataraman.com, Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Pemdes Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung telah merugikan negara mencapai Rp800 juta.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Beni Agus Setiawan mengatakan, dalam perkara dugaan penyelewengan APBDes tahun 2014 – 2019 di Desa Batangsaren itu, pihaknya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa berkas penting pada Senin (3/10/2022) lalu.
Selanjutnya, pada tahun 2023 lalu, pihaknya telah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit.
Hasil audit tersebut untuk mencocokkan total kerugian negara.
“Kemarin kami sempat menunggu sangat lama terkait hasil audit dari pihak BPKP, tetapi sekarang kami sudah menerima hasil audit tersebut. Kerugian kurang lebih senilai Rp800 juta,” katanya.
Beni mengakui, dalam penyelesaian kasus korupsi tersebut pihaknya sangat berhati-hati untuk meminimalisir celah hukum ataupun administrasi yang dapat menguntungkan pihak yang berperkara.
Meski demikian, pihaknya memastikan proses hukum atas kasus korupsi Desa Batangsaren terus berlanjut.
“Perkara ini tidak bisa ditangani secara sembarangan, karena kami khawatir akan ada celah hukum maupun administrasi yang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang berperkara,” imbuhnya.
Lanjut Beni menjelaskan, setelah menerima hasil audit, pihaknya akan memanggil 50 saksi.
Dia juga berkomitmen penetapan tersangka akan dilakukan secepatnya karena identitas calon tersangka dalam perkara ini telah dikantongi.
“Setelah saksi-saksi sudah selesai kami periksa dan identitas calon tersangka yang kami kantongi ini sudah kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka, maka kami pastikan akan segera kami tetapkan,” pungkasnya. (rga/mj)