Tulungagung, jurnalmataraman.com, Pria berinisial WPP (29) warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung pada Selasa (24/10/2023).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, bahwa pria tersebut ditangkap lantaran menggadaikan mobil dan sepeda motor milik temannya.
“Korban dari kasus penipuan dan penggelapan itu SNS warga Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru. Korban dan pelaku ini memang sudah saling mengenal dan berteman dekat sudah lama,” katanya.
Bermula pada bulan Agustus 2022 lalu, pelaku menyewa mobil pick up milik korban. Sesuai perjanjian, mobil tersebut disewa oleh pelaku.
“Karena faktor kedekatan, akhirnya korban bersedia menyewakan mobil pickup,” imbuh Mujiatno.
Mujiatno menuturkan, setelah berjalannya waktu, tepatnya pada Selasa (20/12/2022), pelaku justru menggadaikan mobil korban kepada pria berinisial A warga Kecamatan Kalidawir.
Mirisnya lagi, saat korban hendak meminta mobil tersebut, oleh pelaku justru diberikan mobil lain.
Tak hanya sampai di situ, pelaku juga meminta korban untuk memberikan jaminan satu unit sepeda motor untuk dapat membawa mobil tersebut.
“Mobil itu sempat dipakai korban, selama 3 hari. Tapi, saat mengembalikan mobil dan menanyakan keberadaan sepeda motornya, pelaku justru mengaku telah menggadaikannya,” tuturnya.
Menurut Mujiatno, pada saat itu juga korban sempat menanyakan keberadaan mobil yang telah digadaikan pelaku. Setelah mengetahui hal itu, korban juga sempat menebus mobil milknya senilai Rp24 juta.
“Selanjutnya korban melaporkan hal itu ke Polres Tulungagung,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan itu, petugas memanggil pelaku untuk dimintai keterangan. Dalam hal ini pelaku juga diharuskan wajib lapor.
“Hingga pada Selasa (24/10/2023), pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Saat diamankan, tersangka juga hendak melarikan diri tapi berhasil diringkus petugas,” pungkas Mujiatno.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (rga/mj)