Tulungagung, jurnalmataraman.com, Kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum perguruan silat di Tulungagung kembali terjadi. Hal ini dilatarbelakangi fanatisme terhadap perbedaan latarbelakang perguruan silat.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan empat pelaku, yakni berinisial MEAP (18) warga Desa Panggungduwet Blitar, BTN (19) warga Desa Sumberejo Blitar, FEP (18) warga Desa Suruhwadang Blitar dan MMR (22) Desa Pakisaji Blitar.
Sementara korban, yaitu DBCP (18) warga Desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Diketahui, kejadian tersebut pada Kamis 19/10/2023. Pada saat itu, korban asik ngopi bersama rekan-rekannya. Namun, beberapa saat kemudian pelaku datang dan menghampiri korban untuk menariknya keluar warkop dan diajak ke tepi jalan depan SPBU Pucanglaban.
“Saat itu korban mengenakan atribut perguruan silat yang berbeda dengan para pelaku, tiba-tiba korban ditarik keluar warkop oleh para pelaku,” katanya.
Saat berada di luar warkop itu, kemudian para pelaku tersebut mengajak korban untuk duel satu lawan satu dengan salah seorang pelaku. Namun, setelah berlangsungnya duel itu, tiba-tiba tiga pelaku lainnya langsung mengeroyok korban.
Dari aksi saling bogem itu, akibatnya korban menderita beberapa luka memar di badan, kepala, dan mata sebelah kanan.
Merasa tidak terima, korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Pucanglaban.
“Setelah itu kasus langsung ditangani oleh Polres Tulungagung. Modusnya fanatisme terhadap salah satu perguruan silat. Saat ada anggota perguruan silat lainnya, pelaku langsung melakukan penganiayaan,” tutur Mujiatno.
Mujiatno melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan pada Minggu (22/10/2023) Unit Resmob Macan Agus Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan keempat terduga pelaku di rumahnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban dan satu atribut komunitas perguruan silat yang dikenakan oleh korban.
“Keempat tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Tulungagung, pelaku dijerat dengan UU no 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP,” pungkasnya. (rga/mj)