Tulungagung, jurnalmataraman.com, Satu orang Narapidana Tindak Pidana Terorisme (Napiter) jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung.
Kalapas Tulungagung, R. Budiman P. Kusumah mengatakan, bahwa Lapas Tulungagung Kanwil Kemenkumham Jatim menerima pemindahan 1 (satu) orang Narapidana Tindak Pidana Terorisme (Napiter) dari Rutan Kelas I Depok, Jabar, pada Rabu (06/12/2023) kemarin.
Penerimaan Napiter ini dilakukan dengan pengawalan ketat, mulai dari penggeledahan barang dan badan, pemeriksaan kesehatan serta pemeriksaan kelengkapan dokumen.
“Kami sesuai SOP dan dilakukan pengamanan ketat. Kami juga bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri serta mendapatkan pengawalan dari Tim Densus 88 Anti Teror,” katanya.
Budiman mengungkapkan, Napiter tersebut berinisial W yang merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang telah menerima vonis dari majelis hakim 3 tahun kurungan.
Dia menyebut, Napiter tersebut telah mengikuti pembinaan deradikalisasi dari BNPT dan telah mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemindahan Napiter ini juga telah diverifikasi oleh Aparat Penegak Hukum yang membidangi tindak pidana terorisme dan dilakukan asesmen serta penelitian kemasyarakatan (Litmas),” ungkapnya.
Budiman menambahkan, narapidana tersebut akan menjalani sisa masa pidana dengan mengikuti program-program pembinaan yang telah disiapkan Lapas Tulungagung.
“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan APH terkait, agar nantinya setelah menjalani masa pidana, dia dapat diterima kembali di masyarakat”, pungkasnya. (Rga/mj)