Tulungagung, jurnalmataraman.com, Angin segar akhirnya berhembus, kini dua tersangka atas kasus korupsi gamelan Dinas Pendidikan Tulungagung ditahan Kejari Tulungagung, Jum’at, (8/12/2023).
Berdasarkan pantauan media ini kedua tersangka dimasukkan ke dalam mobil warna hitam, sekitar jam 10.00 WIB.
Kepala Kejari Tulungagung, Achmad Muchlis mengatakan, kedua tersangka tersebut, yakni Heri Purnomo mantan ASN Dispendikpora Tulungagung selaku PPK dan Direktur CV. Bina Insan Cita, Zul Kornen Ahmad selaku pelaksana pengadaan gamelan.
“Penyerahan tersangka baru bisa kami lakukan setelah proses pemberkasan perkara selesai,” katanya.
Mereka dititipkan di cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Muchlis menambahkan, tersangka Heri Purnomo tidak melakukan survei harga dalam menentukan perkiraan sendiri (HPS) pengadaan alat gamelan.
Tersangka tersebut juga tidak melaporkan kepada Pokja atas pengunduran dua kontraktor lain yang ikut lelang serta menunjuk langsung CV. Bina Insan Cita sebagai pemenang.
“Kalau tersangka satunya, yakni Zul Kornen selaku pihak pengadaan tidak memberikan gamelan sesuai spesifikasi yang telah ditentukan,” imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan dari penghitungan BPKP Provinsi Jawa Timur, kerugian negara atas perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 632.472.508.
Dari dua tersangka, hanya Zul Kornen yang menitipkan uang ganti rugi kepada Kejari Tulungagung sebanyak Rp 170.000.000.
“Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (rga/mj)