Tulungagung, jurnalmataraman.com, Dalam kurun waktu dua hari mendatang, Pemkab Tulungagung bersama dengan Perhutani dan Balai Pelaksana Jalan telah bersepakat untuk melakukan penertiban bangunan liar di JLS Tulungagung.
Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Dwi Hari Subagyo mengatakan, bahwa berdasarkan inventarisasi yang dilakukan, ada sebanyak 9 titik bangunan liar di sepanjang JLS Tulungagung.
Sebanyak 5 titik bangunan liar yang berada di bahu jalan dan 4 titik bangunan liar yang berada di area perhutani.
“Dari hasil rapat koordinasi, kami telah bersepakat untuk melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang JLS Tulungagung. Satu titik saja, itu terdapat sekitar 87 bangunan liar, yang dibuat berjualan. Ada yang bangunan permanen dan juga bangunan non permanen. Nantinya akan kami tertibkan semua,” katanya.
Hari menambahkan, pihaknya akan menggunakan 3 skema penertiban. Mulai dari skema jangka pendek, menengah, dan panjang.
“Jangka pendek, kami akan memasang rambu-rambu larangan mendirikan bangunan liar di JLS Tulungagung. Serta pada 10 Januari 2024, kami akan mulai penertiban bangunan liar di Kecamatan Kalidawir, JLS Tulungagung,” imbuhnya.
Lanjut Hari mengungkapkan, skema jangka menengah para pedagang akan direlokasi di kawasan yang masih berada di sekitar JLS Tulungagung.
Ada 4 titik telah disiapkan untuk relokasi pedagang.
Sementara itu, untuk skema jangka panjang pada tahun anggaran 2025, pemerintah berencana melakukan pengembangan wisata di JLS Tulungagung, dengan perjanjian kerjsama. Serta akan membangun rest area, di kawasan JLS Tulungagung.
“Kami siapkan kawasan untuk relokasi. Nanti kalau pengembangan wisata dan rest area sudah jadi. Para pedagang yang ingin berjualan juga akan dikenakan retribusi atau dibuatkan sistem kerjasama,” pungkasnya. (rga/mj)