Tulungagung, jurnalmataraman.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil membongkar praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Seorang pria paruh baya berinisial S (49), warga Desa Banaran, Kecamatan Kauman, kini harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan melakukan niaga BBM ilegal.
Tersangka S diamankan petugas pada Minggu (19/4) lalu. Penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi BBM dalam jumlah tidak wajar yang dilakukan secara berulang oleh tersangka. Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa tersangka melancarkan aksinya pada dini hari untuk menghindari kecurigaan. S memanfaatkan mobil pribadi untuk membeli Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Tulungagung.
“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan pembelian secara berulang pada dini hari. Tersangka bahkan memanfaatkan dua barcode atau QR code subsidi sekaligus untuk mendapatkan jumlah BBM yang lebih banyak dari ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Andi Wiranata Tamba. Setelah berhasil mengumpulkan BBM subsidi tersebut, S kemudian membawanya pulang untuk dipindahkan ke galon. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sembilan galon berisi Pertalite, yang masing-masing berkapasitas 15 liter.
BBM hasil serapan ilegal tersebut direncanakan akan dijual kembali oleh tersangka melalui mesin Pom Mini miliknya di rumah. Tersangka mematok harga Rp 11.500 per liter, lebih tinggi dari harga resmi subsidi yang ditetapkan pemerintah. “BBM tersebut diecer kembali melalui mesin pompa miliknya dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi dari disparitas harga subsidi tersebut,” tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka S kini terancam dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Tindakan tersebut dianggap melanggar regulasi mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM penugasan pemerintah. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam penyediaan barcode subsidi ganda yang digunakan oleh pelaku.
( Editor : Saldi / Juwita )



