Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Seorang remaja sebut saja Mawar (21) asal Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung menjadi korban pemerkosaan atau tindak asusila dari ayah tiri berinisal MG (63). Mirisnya, tersangka marayu korban dengan modus dapat membuang kesialan serta dapat mempermudah urusan korban, (02/02/2023).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anhsori mengatakan, tersangka MG merupakan ayah tiri dari korban. Dimana tersangka pertama kali melakukan tindakan asusila ke anaknya pada 2018 silam, atau ketika korban masih berusia 17 tahun. Kemudian pada September 2022 tersangka melakukan tindak asusila pada anaknya di rumah.
“Jadi tersangka melakukan tindak asusila pada anaknya sudah berulang kali. Dan tindakan itu dilakukan pada saat malam hari di rumah,” tuturnya.
Anshori menjelaskan, tidak terima dengan perlakuan ayah tirinya, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung. Setelah itu, Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, tersangka MG berhasil ditangkap oleh polisi,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengakui telah melakukan tindak asusila pada anaknya. Dengan modus, menghilangkan kesialan dan mempermudah urusan korban jika menuruti kemauan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.